Suara.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia.
"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Minggu (20/7/2014)
Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.
"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.
Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa memenuhi syarat tertentu. Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU.
Dengan langsung membatasi cabang bank asing beroperasi dalam UU, katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.
Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.
"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank cabang asing yang beroperasi," kata dia.
Selain mengharusnkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank nasional.
"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.
Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan melakukan divestasi dalam waktu 10 tahun.
Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.
Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas. (Antara)
Berita Terkait
-
Laba Krom Bank (BBSI) Meroket 17 Persen, DPK Melejit 212 Persen
-
Ancaman Deepfake Buat Perbankan Tekor Rp2,5 Triliun
-
Ingin Tambah Penghasilan? Jadilah Mitra EDC Asterlink dan Raih Untung Jutaan Rupiah!
-
OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif