Suara.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia.
"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Minggu (20/7/2014)
Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.
"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.
Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa memenuhi syarat tertentu. Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU.
Dengan langsung membatasi cabang bank asing beroperasi dalam UU, katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.
Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.
"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank cabang asing yang beroperasi," kata dia.
Selain mengharusnkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank nasional.
"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.
Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan melakukan divestasi dalam waktu 10 tahun.
Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.
Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas. (Antara)
Berita Terkait
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur