Suara.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia.
"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Minggu (20/7/2014)
Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.
"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.
Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa memenuhi syarat tertentu. Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU.
Dengan langsung membatasi cabang bank asing beroperasi dalam UU, katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.
Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.
"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank cabang asing yang beroperasi," kata dia.
Selain mengharusnkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank nasional.
"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.
Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan melakukan divestasi dalam waktu 10 tahun.
Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.
Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas. (Antara)
Berita Terkait
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan