Suara.com - Menteri Perhubungan EE Mangidaan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan solar bersubsidi terhitung sejak (1/8/2014), akan berimbas naiknya tarif angkutan umum, Senin (4/08/2014).
EE Mangidaan mengatakan, keputusan tentang kebijakan pembatasan solar bersubsidi akan berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang akan mengalami kenaikan.
"Itu jelas sangat berpengaruh dengan tarif angkutan umum yang akan mengalami kenaikan, tetapi kenaikan tersebut jangan terlalu berlebihan, misalnya dari Rp 6.500 sampai Rp 10 ribu," ujar Mangindaan, saat acara halal bihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
Ia menambahkan, kenaikan tarif angkutan umum nantinya akan disesuaikan dengan jumlah penumpang dan pengeluaran bahan bakar kendaraan angkutan umum dalam sehari.
"Kami akan mengkaji masalah ini tentunya dengan Organda," ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas dan Pertamina yang membatasi penjualan solar subsidi mulai hari ini. Sekjen DPP Organda, Ardiansyah mengatakan, pembatasan solar subsidi itu akan membuat sejumlah angkutan umum di malam hari tidak bisa beroperasi.
Sesuatu aturan BPH Migas, solar subsidi hanya dijual mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Menurut Ardiansyah, angkutan umum yang beroperasi di atas pukul 6 sore tidak bisa mengisi solar non subsidi karena harganya yang lebih mahal dua kali lipat. Karena itu, apabila aturan ini tetap diberlakukan, maka Organda akan mengandangkan angkutan umum yang beroperasi di atas jam 6 sore.
Berita Terkait
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!
-
ESDM Beberkan Alasan Masyarakat Sekarang Antre di SPBU Swasta
-
Mobil Beli Pertalite Tanpa Barcode, Emang Bisa? Cek Tutorial Dapat Barcode Agustus 2025!
-
Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?