Suara.com - Ketidakjelasan kebijakan dan sepak terjang Kementerian Perumahan Rakyat saat ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan apakah posisi Kementerian ini masih harus dipertahankan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, program-program kementerian banyak menjadi gunjingan di kalangan pelaku pasar dan bisnis properti dan perumahan karena dianggap kontraproduktif dengan kondisi pasar yang ada.
“Melihat lebih jauh peran Menpera saat ini hampir dapat dikatakan tidak ada program atau kebijakan strategis yang dapat dilaksanakan sampai sejauh ini. Program untuk merumahkan rakyat melalui program FLPP tidak juga memperlihatkan penyerapan yang baik, program hunian perkotaan melalui istilah Rusunami pun tidak kunjung dapat direalisasikan dengan baik, penetapan penghapusan PPn untuk harga RST (Rumah Sederhana Tapak) yang dikhususkan untuk MBR pun seakan-akan tidak memperlihatkan koordinasi yang baik antara Kemenpera dan Kementrian Keuangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Dari semua permasalahan yang ada terdapat kata kunci yang membuat Kemenpera sulit bergerak. Kata kunci tersebut adalah koordinasi dan sosialisasi. Kata Ali, program perumahan rakyat yang ada saat ini tidak terkoordinasi dengan baik dengan beberapa kementerian yang ada di mana seharusnya dalam penyelesaian program perumahan rakyat banyak pihak yang terkait mulai dari Pemerintah Daerah dibawah Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan lain-lain.
“Unsur tanah yang menjadi penentu penyediaan rumah rakyat terletak di wilayah pemerintah daerah yang tidak berada di bawah Kemenpera sehingga masalah koordinasi tidak berjalan dengan baik. Masalah gagalnya rusunami dan hunian berimbang merupakan gambaran buruknya koordinasi yang saat ini ada antara Pemda setempat dengan Kemenpera. Hal ini diperburuk lagi dengan kurangnya sosialisasi program yang ada kepada Pemda yang ada,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, program-program pemerintah tidak dapat berjalan karena tidak ada lembaga yang dapat melakukan fungsi koordinasi sekaligus eksekutor di lapangan. Masalah itu, ujarnya, seharusnya dapat teratasi dengan dibentuknya Badan Pelaksana Perumahan yang telah diamanatkan oleh UU No. 1 PKP tahun 2011.
Namun sampai saat ini pemerintah seakan tidak melihat hal ini yang seharusnya menjadi sangat strategis.
Tidak hanya sebagai eksekutor namunj uga sebagai salah satu instrumen pengendali harga tanah agar harga tanah untuk penyediaan rumah rakyat dapat dipenuhi melalui bank tanah yang mekanisme termasuk dalam program Badan Pelaksana Perumahan ini.
"Karena itu, untuk pemerintahan yang akan datang perlu dipertimbangkan Badan Pelaksana Perumahan yang akan bertandem dengan Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026