Suara.com - Ketidakjelasan kebijakan dan sepak terjang Kementerian Perumahan Rakyat saat ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan apakah posisi Kementerian ini masih harus dipertahankan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, program-program kementerian banyak menjadi gunjingan di kalangan pelaku pasar dan bisnis properti dan perumahan karena dianggap kontraproduktif dengan kondisi pasar yang ada.
“Melihat lebih jauh peran Menpera saat ini hampir dapat dikatakan tidak ada program atau kebijakan strategis yang dapat dilaksanakan sampai sejauh ini. Program untuk merumahkan rakyat melalui program FLPP tidak juga memperlihatkan penyerapan yang baik, program hunian perkotaan melalui istilah Rusunami pun tidak kunjung dapat direalisasikan dengan baik, penetapan penghapusan PPn untuk harga RST (Rumah Sederhana Tapak) yang dikhususkan untuk MBR pun seakan-akan tidak memperlihatkan koordinasi yang baik antara Kemenpera dan Kementrian Keuangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Dari semua permasalahan yang ada terdapat kata kunci yang membuat Kemenpera sulit bergerak. Kata kunci tersebut adalah koordinasi dan sosialisasi. Kata Ali, program perumahan rakyat yang ada saat ini tidak terkoordinasi dengan baik dengan beberapa kementerian yang ada di mana seharusnya dalam penyelesaian program perumahan rakyat banyak pihak yang terkait mulai dari Pemerintah Daerah dibawah Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan lain-lain.
“Unsur tanah yang menjadi penentu penyediaan rumah rakyat terletak di wilayah pemerintah daerah yang tidak berada di bawah Kemenpera sehingga masalah koordinasi tidak berjalan dengan baik. Masalah gagalnya rusunami dan hunian berimbang merupakan gambaran buruknya koordinasi yang saat ini ada antara Pemda setempat dengan Kemenpera. Hal ini diperburuk lagi dengan kurangnya sosialisasi program yang ada kepada Pemda yang ada,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, program-program pemerintah tidak dapat berjalan karena tidak ada lembaga yang dapat melakukan fungsi koordinasi sekaligus eksekutor di lapangan. Masalah itu, ujarnya, seharusnya dapat teratasi dengan dibentuknya Badan Pelaksana Perumahan yang telah diamanatkan oleh UU No. 1 PKP tahun 2011.
Namun sampai saat ini pemerintah seakan tidak melihat hal ini yang seharusnya menjadi sangat strategis.
Tidak hanya sebagai eksekutor namunj uga sebagai salah satu instrumen pengendali harga tanah agar harga tanah untuk penyediaan rumah rakyat dapat dipenuhi melalui bank tanah yang mekanisme termasuk dalam program Badan Pelaksana Perumahan ini.
"Karena itu, untuk pemerintahan yang akan datang perlu dipertimbangkan Badan Pelaksana Perumahan yang akan bertandem dengan Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah