Suara.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan peluang kerja sektor formal bagi tenaga kerja Indonesia sangat terbuka di Korea Selatan.
"Namun untuk mengisi lowongan itu harus dengan persiapan yang matang karena harus bersaing dengan pekerja dari negara lain," kata Muhaimin seusai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Korea untuk Indonesia Taiyoung Cho di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (19/8/2014)
Dalam pertemuan itu, Muhaimin mengatakan Pemerintah Indonesia meminta peluang kerja yang lebih besar di Korea Selatan bagi TKI formal. Selain itu, Pemerintah Korea juga diminta untuk meningkatkan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI yang bekerja di sana.
Sementara itu, persiapan matang dibutuhkan oleh para TKI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan antara lain memiliki dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya yang baik.
Negara-negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam jasa penempatan tenaga kerja luar negeri antara lain Vietnam, Filipina, Thailand, Mongolia, Sri Lanka, Tiongkok, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Bangladesh dan Timor Leste.
Menurut data, penempatan TKI ke Korea Selatan bulan Januari hingga 10 September 2013 berjumlah 6.084 orang dengan rincian lelaki 5.887 orang dan perempuan 197 orang. Secara keseluruhan TKI yang berada di Korsel sekitar 24.000, termasuk ABK.
Sedangkan peluang kerja di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur, pertanian, perikanan serta sektor konstruksi dan jasa. Muhaimin optimistis dapat terus meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea Selatan. TKI, disebutnya, mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea karena rajin, disiplin dan cepat belajar juga terkenal ramah.
"Peluang kerja sebagai TKI formal ini harus segera ditindaklanjuti dan disiapkan. Informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin.
Menakertrans menegaskan agar calon TKI yang ingin bekerja ke Korea Selatan harus mengikuti prosedur dan persyaratan kerja yang telah ditentukan pemerintah.
"Ikuti prosedur penempatan kerja ke Korea secara legal dan sesuai prosedur. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan modus penipuan yang bisa merugikan TKI. Jangan perrnah mau bekerja sebagai TKI ilegal di luar negeri yang sangat membahayakan," pesan Muhaimin. Hubungan kerja sama ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sejak tahun 1994 melalui Industrial Training Program dan sejak Agustus 2004 berdasarkan nita kesepahaman kedua pemerintah.
Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. Kesepakatan tersebut terus diperbaharui dan terakhir telah ditandatangani secara sirkuler oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan pada tanggal 12 Juli 2013 dan berlaku dua tahun.
"Melalui skema EPS, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Korea Selatan," kata Muhaimin. (Antara)
Berita Terkait
-
Diterpa Isu Mutasi hingga Nepotisme, Menteri PU Dinilai Mencoreng Kabinet Prabowo
-
Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan