Suara.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan peluang kerja sektor formal bagi tenaga kerja Indonesia sangat terbuka di Korea Selatan.
"Namun untuk mengisi lowongan itu harus dengan persiapan yang matang karena harus bersaing dengan pekerja dari negara lain," kata Muhaimin seusai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Korea untuk Indonesia Taiyoung Cho di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (19/8/2014)
Dalam pertemuan itu, Muhaimin mengatakan Pemerintah Indonesia meminta peluang kerja yang lebih besar di Korea Selatan bagi TKI formal. Selain itu, Pemerintah Korea juga diminta untuk meningkatkan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI yang bekerja di sana.
Sementara itu, persiapan matang dibutuhkan oleh para TKI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan antara lain memiliki dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya yang baik.
Negara-negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam jasa penempatan tenaga kerja luar negeri antara lain Vietnam, Filipina, Thailand, Mongolia, Sri Lanka, Tiongkok, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Bangladesh dan Timor Leste.
Menurut data, penempatan TKI ke Korea Selatan bulan Januari hingga 10 September 2013 berjumlah 6.084 orang dengan rincian lelaki 5.887 orang dan perempuan 197 orang. Secara keseluruhan TKI yang berada di Korsel sekitar 24.000, termasuk ABK.
Sedangkan peluang kerja di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur, pertanian, perikanan serta sektor konstruksi dan jasa. Muhaimin optimistis dapat terus meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea Selatan. TKI, disebutnya, mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea karena rajin, disiplin dan cepat belajar juga terkenal ramah.
"Peluang kerja sebagai TKI formal ini harus segera ditindaklanjuti dan disiapkan. Informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin.
Menakertrans menegaskan agar calon TKI yang ingin bekerja ke Korea Selatan harus mengikuti prosedur dan persyaratan kerja yang telah ditentukan pemerintah.
"Ikuti prosedur penempatan kerja ke Korea secara legal dan sesuai prosedur. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan modus penipuan yang bisa merugikan TKI. Jangan perrnah mau bekerja sebagai TKI ilegal di luar negeri yang sangat membahayakan," pesan Muhaimin. Hubungan kerja sama ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sejak tahun 1994 melalui Industrial Training Program dan sejak Agustus 2004 berdasarkan nita kesepahaman kedua pemerintah.
Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. Kesepakatan tersebut terus diperbaharui dan terakhir telah ditandatangani secara sirkuler oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan pada tanggal 12 Juli 2013 dan berlaku dua tahun.
"Melalui skema EPS, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Korea Selatan," kata Muhaimin. (Antara)
Berita Terkait
-
An Se-young Semringah Juarai BWF World Tour Finals, Gelar Juara ke-11 Sepanjang 2025
-
Lagi, An Se-young Juara BWF World Tour Finals 2025
-
5 Drama Korea Berlatar Musim Dingin yang Cocok Ditonton saat Akhir Tahun
-
4 Film Kang Ha Neul yang Tayang di 2025, Wajib untuk Ditonton!
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya