Suara.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi menjadi UU sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2003.
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar DPR di Jakarta, Selasa (26/8/23014), seluruh fraksi memberikan persetujuan RUU Panas Bumi menjadi UU tersebut.
"Dengan ini kami setujui RUU Panas Bumi menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpinan sidang sambil mengetok palunya.
RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.
Menteri ESDM Jero Wacik yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan, pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi makin berkembang secara lebih besar-besaran.
"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi," ucapnya.
Menurut dia, program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya memakai energi panas bumi akan lebih cepat tercapai.
"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," tuturnya.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUU baru memuat setidaknya empat hal yang berbeda dibandingkan UU 27/2003 tentang Panas Bumi.
Pertama, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam ketegori kegiatan pertambangan.
Selama ini, pengategorian pertambangan tersebut menjadi kendala pengembangan panas bumi.
Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut terletak di hutan yang tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.
Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi sebesar 29.000 MW. Namun, baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.
"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.
Perbedaan lainnya adalah pelelangan wilayah kerja panas bumi atau pemanfaatan tidak langsung, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery