Suara.com - Pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM subsidi apabila harga BBM dinaikkan Rp500 per liter mulai 1 September nanti.
Wakil Presiden Distribusi dan Pemasaran BBM PT Pertamina (Persero), Suhartoko mengatakan, pengendalian dilakukan agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah yaitu 46 juta kilo liter.
Kata dia, kenaikan harga BBM subsisi Rp500 per liter bisa membantu pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsisi.
“Jika tidak dilakukan pengendalian BBM bersubsidi maka konsumsi BBM bisa melebihi kuota sebesar 1,5 juta Kilo liter (Kl) dari kuota yang telah ditetapkan sebesar 46 juta Kl. Dengan kuota over tersebut, maka dana yang dibutuhkan untuk menalangi sebesar Rp8 triliun,” kata Suhartoko di Bandara Halim Perdanakusumah, Rabu (27/8/2014).
Kata dia, dana sebesar Rp8 triliun itu bisa ditutupi dengan cara menaikkan harga BBM subsisi Rp500 per liter.
"Yang jelas 16 juta kl semua dikasih Rp 500 dikalikan, jadinya Rp 8 triliun. Kalau lebih lama kenaikannya lebih tinggi lagi. Itu kita cuma hitung-hitungan dari Pertamina," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok