Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Presiden Terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Terpilih periode 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) untuk mengkaji ulang Undang-undang Minerba No. 4 tahun 2009.
Wakil Ketua Kadin Bidang Minerba Bob Kamandanu mengatakan, UU Minerba tersebut menekan sektor hilir. Kata dia, sektor infrastruktur belum memadai untuk mendukung pelaksanaan UU MInerba di sektor hilir.
“Misalnya, dalam pembangunan smelter, harus tersedia pembangkit listrik yang berkekuatan cukup. Namun, infrastruktur tersebut belum juga tersedia. Kadin sadar transportasi industri tidak mudah, memakan waktu, dan butuh dukungan listrik yang besar," ungkapnya dalam forum diskusi "Menanti Peran Strategis Pemerintah Baru dalam Mendukung Implementasi UU No. 4 Tahun 2009 dan Mengembangkan Industri Pertambangan Indonesia" di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (29/08/2014).
Terkait masalah tersebut, Bob menilai penerapan bea keluar ekspor mineral mentah memberatkan pengusaha dan menghambat investasi sektor mineral.
"Dalam pelaksanaannya, hilirisasi mineral justru jadi penghambat. Terhambatnya ekspor konsentrat memperlebar defisit neraca perdagangan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Januari 2014, pemerintah mulai memberlakukan UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Dalam implementasinya, mineral mentah dilarang diekspor. Mineral mentah itu harus diolah terlebih dahulu di smelter sebelum diekspor.
Berita Terkait
-
Pidato Prabowo di PBB Dianggap Bisa Undang Minat Asing Berinvestasi
-
Harapan Pengusaha Kepada Menteri Keuangan Baru Purbaya Yudhi
-
Pesan Pengusaha ke Pemerintah Soal Aksi Massa Makin Panas: Lebih Peka!
-
Para Pengusaha Berkumpul Rumuskan Strategi Dongkrak Ekonomi Desa, Andalkan UMKM/
-
UU Minerba: Belenggu Baru di Tengah Seruan Merdeka untuk Bumi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun