Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara sebagai persiapan renegosiasi. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, salah satu kontrak karya yang dikaji adalah PT Newmont Nusa Tenggara harus membayar uang jaminan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) sebelum bisa mengekspor konsentrat.
"Hari ini tim teknis bekerja untuk melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Setelah itu, esok harinya saya akan ketemu tim tersebut," kata Sukhyar di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sukhyar menuturkan, dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont nantinya sekaligus akan membahas soal kesepakatan untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter.
"Renegosiasi tersebut juga akan membahas soal kesepakatan membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dolar Amerika," tuturnya.
Dia mengungkapkan, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat. Hingga akhir tahun diperkirakan perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsetrat sebanyak 200 ribu ton.
"Jika mereka (Newmont) bayar uang jaminan maka akan diperbolehkan kembali mengekspor konsetrat. Setelah pembayaran terlaksana, Newmont mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa mengekspor 200 ribu ton konsetrat. Kalau dinilai bisa mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika" ungkapnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.
Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).
Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
“Kondisi ini menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya,’’ ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali dioperasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%