Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara sebagai persiapan renegosiasi. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, salah satu kontrak karya yang dikaji adalah PT Newmont Nusa Tenggara harus membayar uang jaminan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) sebelum bisa mengekspor konsentrat.
"Hari ini tim teknis bekerja untuk melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Setelah itu, esok harinya saya akan ketemu tim tersebut," kata Sukhyar di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sukhyar menuturkan, dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont nantinya sekaligus akan membahas soal kesepakatan untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter.
"Renegosiasi tersebut juga akan membahas soal kesepakatan membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dolar Amerika," tuturnya.
Dia mengungkapkan, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat. Hingga akhir tahun diperkirakan perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsetrat sebanyak 200 ribu ton.
"Jika mereka (Newmont) bayar uang jaminan maka akan diperbolehkan kembali mengekspor konsetrat. Setelah pembayaran terlaksana, Newmont mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa mengekspor 200 ribu ton konsetrat. Kalau dinilai bisa mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika" ungkapnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.
Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).
Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
“Kondisi ini menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya,’’ ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali dioperasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?