Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara sebagai persiapan renegosiasi. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, salah satu kontrak karya yang dikaji adalah PT Newmont Nusa Tenggara harus membayar uang jaminan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) sebelum bisa mengekspor konsentrat.
"Hari ini tim teknis bekerja untuk melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Setelah itu, esok harinya saya akan ketemu tim tersebut," kata Sukhyar di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sukhyar menuturkan, dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont nantinya sekaligus akan membahas soal kesepakatan untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter.
"Renegosiasi tersebut juga akan membahas soal kesepakatan membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dolar Amerika," tuturnya.
Dia mengungkapkan, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat. Hingga akhir tahun diperkirakan perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsetrat sebanyak 200 ribu ton.
"Jika mereka (Newmont) bayar uang jaminan maka akan diperbolehkan kembali mengekspor konsetrat. Setelah pembayaran terlaksana, Newmont mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa mengekspor 200 ribu ton konsetrat. Kalau dinilai bisa mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika" ungkapnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.
Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).
Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
“Kondisi ini menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya,’’ ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali dioperasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI