Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag RI) Nomor 32 Tahun 2013, disebut berdampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
"Jujur saja, APBD dari royalti menjadi turun karena Permendag RI Nomor 32 itu," ungkap Gubernur Babel, Rustam Efendi, di Pangkalpinang, Sabtu (13/9/2014).
Menurut Rustam, Permendag RI Nomor 32 itu harus segera diubah dengan yang baru, yang lebih bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Sebagus apa pun aturannya, kalau tidak pro rakyat, untuk apa dibuat," ujarnya.
Rustam mengatakan, jika rakyat tidak dapat apa-apa dan hanya pelaku usaha saja yang diuntungkan, untuk apa dibuat aturan itu.
"Saya menginginkan rakyat saya sejahtera dan bisa makan karena adanya pemerintah. Itu dari rakyat. Jadi saya minta kebijakan dari pimpinan departemen (kementerian) masing-masing," ujarnya.
Dikatakan Rustam lagi, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan yang dihadiri Dirjen ESDM, Kementerian Luar Negeri, beserta Surveyor Indonesia (SI), untuk melakukan pembahasan terkait Permendag RI Nomor 32 Tahun 2013 yang diubah dengan Nomor 44 Tahun 2014 itu.
Ia pun berharap, Permendag RI Nomor 44 yang telah direvisi, nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Babel.
"Aturan yang baik adalah yang mampu mengakomodir semua pihak, mulai dari pengusaha, hingga pemerintah dan rakyat," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
-
Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Periksa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026