- CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan Perminas fokus eksplorasi logam tanah jarang, berbeda dari MIND ID.
- Logam tanah jarang seperti serium dan lantanum sangat dibutuhkan dunia dan potensinya besar di Indonesia.
- Perminas telah dibentuk sejak 25 November 2025 dengan suntikan modal awal Rp11 miliar dari BPI Danantara.
Suara.com - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, membeberkan perbedaan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) dengan Holding BUMN Pertambangan (MIND ID). Keduanya memang sama-sama berkutat di sektor pertambangan.
Rosan menyebut, meski berbisnis di sektor yang sama, Perminas ini dikhususkan untuk mengeksplorasi logam tanah jarang di Indonesia.
Dikutip berbagai sumber, logam tanah jarang itu, seperti serium dan lantanum yang merupakan bahan baku untuk baterai.
"Memang kalau Perminas ini peruntukannya untuk tanah jarang atau rare earth," ujarnya saat ditemui di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip, Rabu (4/2/2026).
Namun, secara prinsip bisnis, Rosan mengakui, perminas sama dengan anak usaha di bawah naungan MIND ID.
"Sama seperti MIND ID kan punya anak perusahaannya, di Batu Bara PTBA, di nikel adan Vale, Antam juga ada nikel, ada emas, di copper itu juga ada Freeport. Sebetulnya sama seperti itu. Tapi kalau perminas ini atau perusahaan mineral nasional ini untuk tanah jarang atau rare earth," tegasnya.
Menurut Rosan, ekplorasi logam tanah jarang ini masih minim di Indonesia, Padahal, potensi logam tanah jarang di Indonesia begitu besar, bahkan bisa menjadi cadangan untuk ke depannya.
Terlebih, ungkapnya, kebutuhan dunia akan logam tanah jarang sangat tinggi.
"Memang kita potensinya sangat-sangat besar tapi memang kan belum dioptimalisasi. Masih jauh dari optimalisasi, karena tanah jarang itu kalau dilihat kan sekarang memang menjadi suatu kebutuhan dunia yang sangat-sangat tinggi," kata Rosan.
Baca Juga: Cara SIG Dongkrak Kualitas SDM Kontruksi RI
"Dan kita punya potensi dan cadangan yang sangat-sangat tinggi juga. Jadi kita diminta persiapkan dan kita bekerjasama juga dengan kementerian lainnya," sambung Menteri Investasi dan Hilirisasi ini.
Profil Perminas
PT Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas jadi perbincangan baru di sektor mineral maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, BUMN ini dikenalkan oleh BPI Danantara yang akan mengurus sektor pertambangan mineral di dalam negeri.
Melansir data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Perminas ternyata telah dibentuk sejak 25 November 2025, di mana BPI Danantara menyuntik dana Rp 11 miliar sebagai modal awal.
Pembentukan Perminas membutuhkan dana Rp 44 miliar sebagai modal awal, dengan jumlah saham terdiri dari seri A Rp 1 juta dan 43.999 lembar saham seri B.
Dengan penyuntikan dana itu, maka BPI Danantara menggenggam Rp 10.999 lembar saham seri B. Sedangkan, saham seri A masih dipegang oleh Pemerintah Indonesia,
Adapun, Perminas akan berkeciumpung di bisnis tambang mineral dan pengolahan logam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan