Suara.com - Kementerian Kehutanan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku pembakar lahan. Juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri mengatakan, hukuman berat bisa memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Menurut dia, tanpa adanya pembakaran hutan secara sengaja, Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi kebakaran hutan. Karena, cuaca yang panas membuat lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah menjadi rentan terbakar.
Eka menambahkan, faktor cuaca dan perilaku manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.
“Bulan lalu, polisi di Riau sudah menangkap 24 orang yang sengaja membakar lahan. Kebakaran yang terjadi di lahan itulah yang kemudian menimbulkan terjadinya kebakaran hutan. Mereka dijerat dengan UU Lingkungan. Apa yang terjadi di Sampit juga sama, kebakaran hutan terjadi karena masih adanya warga yang secara sengaja membakar lahan,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2014).
Eka Widodo menambahkan, kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sampit dan juga daerah lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Kata dia, kasus kebakaran hutan berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
“Kemenhut itu hanya menjadi salah satu bagian saja. Kami punya brigade manggala yang akan memberikan penyuluhan dan juga deteksi awal. Selain itu, Kemenhut punya polisi hutan reaksi cepat yang bertugas melakukan penindakan kalau ada pelanggaran di kawasan hutan,” jelasnya.
Kabut asap kebakaran lahan yang makin pekat membuat sebagian masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menggunakan masker. “Mulai tadi malam bau asap sudah tercium cukup menyengat masuk ke dalam rumah, makanya saya sudah menyiapkan masker. Ternyata benar, pagi ini asap kembali tebal dan pekat. Kalau siang biasanya asapnya berkurang,” kata Diana, warga Kecamatan Baamang Sampit, Senin, (15/9/2014).
Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.
Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk
-
UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?
-
Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
-
Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria
-
Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026
-
Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...
-
Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram
-
Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak
-
IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot
-
OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto