Suara.com - Kementerian Kehutanan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku pembakar lahan. Juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri mengatakan, hukuman berat bisa memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Menurut dia, tanpa adanya pembakaran hutan secara sengaja, Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi kebakaran hutan. Karena, cuaca yang panas membuat lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah menjadi rentan terbakar.
Eka menambahkan, faktor cuaca dan perilaku manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.
“Bulan lalu, polisi di Riau sudah menangkap 24 orang yang sengaja membakar lahan. Kebakaran yang terjadi di lahan itulah yang kemudian menimbulkan terjadinya kebakaran hutan. Mereka dijerat dengan UU Lingkungan. Apa yang terjadi di Sampit juga sama, kebakaran hutan terjadi karena masih adanya warga yang secara sengaja membakar lahan,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2014).
Eka Widodo menambahkan, kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sampit dan juga daerah lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Kata dia, kasus kebakaran hutan berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
“Kemenhut itu hanya menjadi salah satu bagian saja. Kami punya brigade manggala yang akan memberikan penyuluhan dan juga deteksi awal. Selain itu, Kemenhut punya polisi hutan reaksi cepat yang bertugas melakukan penindakan kalau ada pelanggaran di kawasan hutan,” jelasnya.
Kabut asap kebakaran lahan yang makin pekat membuat sebagian masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menggunakan masker. “Mulai tadi malam bau asap sudah tercium cukup menyengat masuk ke dalam rumah, makanya saya sudah menyiapkan masker. Ternyata benar, pagi ini asap kembali tebal dan pekat. Kalau siang biasanya asapnya berkurang,” kata Diana, warga Kecamatan Baamang Sampit, Senin, (15/9/2014).
Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.
Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun