Suara.com - Kementerian Kehutanan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku pembakar lahan. Juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri mengatakan, hukuman berat bisa memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Menurut dia, tanpa adanya pembakaran hutan secara sengaja, Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi kebakaran hutan. Karena, cuaca yang panas membuat lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah menjadi rentan terbakar.
Eka menambahkan, faktor cuaca dan perilaku manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan di Indonesia.
“Bulan lalu, polisi di Riau sudah menangkap 24 orang yang sengaja membakar lahan. Kebakaran yang terjadi di lahan itulah yang kemudian menimbulkan terjadinya kebakaran hutan. Mereka dijerat dengan UU Lingkungan. Apa yang terjadi di Sampit juga sama, kebakaran hutan terjadi karena masih adanya warga yang secara sengaja membakar lahan,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2014).
Eka Widodo menambahkan, kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sampit dan juga daerah lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Kata dia, kasus kebakaran hutan berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
“Kemenhut itu hanya menjadi salah satu bagian saja. Kami punya brigade manggala yang akan memberikan penyuluhan dan juga deteksi awal. Selain itu, Kemenhut punya polisi hutan reaksi cepat yang bertugas melakukan penindakan kalau ada pelanggaran di kawasan hutan,” jelasnya.
Kabut asap kebakaran lahan yang makin pekat membuat sebagian masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menggunakan masker. “Mulai tadi malam bau asap sudah tercium cukup menyengat masuk ke dalam rumah, makanya saya sudah menyiapkan masker. Ternyata benar, pagi ini asap kembali tebal dan pekat. Kalau siang biasanya asapnya berkurang,” kata Diana, warga Kecamatan Baamang Sampit, Senin, (15/9/2014).
Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.
Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekai Terancam Dipecat
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Subservience Malam Ini di Trans TV: Ketika Kecerdasan Buatan Menjadi Obsesi Mematikan
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Bisnis
-
Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Kampung di Yogya Sulap Ratusan Galon Bekas Jadi Dekorasi HUT RI, Cantik Sekaligus Ramah Lingkungan
-
Rilis PV Perdana, Millennium Family Diadaptasi Jadi Anime
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026