Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada empat opsi kelanjutan pengelolaan blok minyak dan gas bumi pascahabis masa kontrak kerja samanya.
Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan bahwa keempat opsi tersebut tertuang dalam draf Peraturan Menteri ESDM yang kini tengah disusun.
"Permen akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Menurut dia, keempat opsi tersebut adalah dikelola PT Pertamina (Persero) sepanjang 100 persen saham BUMN tersebut dimiliki negara.
Lalu, kontrak dilanjutkan pengelola sebelumnya, dikelola bersama antara Pertamina dan pengelola sebelumnya, dan opsi terakhir adalah ada masa transisi yang dikelola bersama Pertamina dan kontraktor sebelumnya, namun operator tetap dipegang kontraktor sebelumnya.
Naryanto menambahkan bahwa pemerintah akan mengacu permen tersebut untuk memutuskan kelanjutan pengelolaan sejumlah kontrak blok seperti Mahakam, Masela, dan Makassar Strait yang akan habis dalam waktu dekat.
"Kalau ada permen ini, semua akan jadi mudah," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah mempunyai PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Namun, PP itu bersifat umum," katanya.
Sesuai dengan Pasal 28 PP tersebut, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas habis kontrak. Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan setelah mempertimbangkan kemampuan Pertamina dan sepanjang 100 persen saham BUMN tersebut dimiliki negara.
Sementara, Pasal 14 UU No. 22/2001 tentang Migas menyebutkan perpanjangan kontrak blok migas paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, secara total kontraktor bisa mengelola blok maksimal 50 tahun dan setelahnya dikembalikan ke negara. Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjanjikan permen bakal terbit pada akhir September 2014.
Menurut dia, setidaknya terdapat 6--7 blok migas skala besar, seperti Mahakam dan blok milik ExxonMobil yang segera habis masa kontraknya, akan diputuskan kelanjutannya dengan beleid baru tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang