Suara.com - Bank Indonesia mengingatkan penerbit kartu kredit baik perbankan dan nonbank untuk tegas membatasi kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14./2/PBI/2012 yang akan diimplementasikan pada 31 Desember 2014, atau menjelang 2015.
"Kami harus ingatkan terus untuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya sangat mudah dapat kartu kredit," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta, Rabu.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit itu, menurut Ronald, juga dilakukan untuk menguatkan manajemen risiko bagi konsumen atau pengguna, bukan hanya penerbit.
"Penerbit itu harus menata kembali verifikasi pemberian kartu. Begitu juga sebagai langkah ke perlindungan konsumen, agar tidak kesulitan dalam pembayaran pengeluarannya," ujar dia.
Jika melihat Peraturan BI tersebut, disebutkan bahwa individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
Kemudian, individu dengan pendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta boleh memiliki kartu kredit, maksimal dari dua penerbit. Hal itu juga dengan pegaturan besaran pagu/ plafon yang maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan nasabah.
Klausul lainnya adalah individu dengan dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun tetap memprtimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Untuk menunjang pelaksanaan peraturan itu, Ronald meminta penerbit memutakhirkan data terbaru penghasilan pengguna sesegera mungkin. Pengguna juga diminta untuk memutakhirkan data sesuai penghasilan terbaru kepada penerbit.
Setelah pelaksanaan, jika penerbit menemukan pengguna yang menyalahi peraturan, ujar Ronald, penerbit tersebut wajib memperingatkan pengguna untuk menutup kartu kreditnya hingga sesuai ketentuan BI.
Jika pengguna, tidak juga menutup kartu kredit itu, pihak dari sejumlah penerbit yang akan berdiskusi untuk memutuskan siapa yang akan menutup layanan kartu kredit bagi pelanggan.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha berpendapat pembatasan kepemilikan kartu ini juga sangat berdampak positif bagi pengguna, terutama untuk mengantisipasi kesulitan pembayaran dari pihak pengguna karena berlebihnya penggunaan kartu kredit.
Di sisi penerbit, pembatasan ini dapat menjadi antisipasi untuk potensi peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Namun, hingga saat ini, menurut Steve, rasio kredit bermasalah masih dalam kategori aman di bawah dua persen.
Steve mengatakan, untuk menutup kartu kredit pengguna yang berlebih dan menyalahi peraturan, para penerbit juga akan menggunakan acuan dari Bank Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
-
Historis Harga Bitcoin Naik 96 Persen Pasca Pembatalan Shutdown Pemerintah AS
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
-
Investasi Rp6,4 Triliun di GOTO Diselidiki Kejagung, Intip Perkembangan Terbarunya
-
5 Cara Menagih Utang yang Susah Bayar Tanpa Bikin Hubungan Retak
-
Sumbang PDB Nasional, Sektor Pertambangan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal di Berbagai Daerah
-
Bank BRI, BNI, Mandiri Kompak Gelar RUPSLB, Apa yang Dibahas?