Bisnis / Properti
Jum'at, 10 Oktober 2014 | 11:09 WIB
Suasana pembangunan Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. (Antara/Vitalis Yogi)

Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2014 – 2019 mendatang. Pasalnya, RUU tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang untuk sektor perumahan rakyat Indonesia di masa yang akan datang.

“Kami optimistis pemerintahan yang akan datang serta para anggota DPR periode 2014 – 2019 akan melanjutkan pembahasan tentang RUU Tapera,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, seperti dilansir laman Kemenpera.go.id, Jumat (10/10/2014).

Menurut Sri Hartoyo, pada pembahasan RUU Tapera sebelumnya belum ada kesepakatan mengenai besaran jumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat maupun pemerintah serta pemberi kerja khususnya di sektor swasta. Besaran iuran tersebut dinilai penting mengingat nantinya akan diketahui berapa besar kisaran dana Tapera yang akan terkumpul untuk pembangunan perumahan rakyat.

Adanya UU Tapera, imbuh Sri Hartoyo, akan sangat membantu pemerintah dalam penyediaan dana murah jangka panjang khususnya untuk meningkatkan program perumahan rakyat. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memikirkan berapa alokasi dana APBN untuk sektor perumahan karena dana Tapera bisa dikumpulkan dari dan untuk masyarakat itu sendiri.

“Saat ini program perumahan rakyat masih tergantung pada besaran alokasi APBN sehingga tidak dapat mengatasi pemenuhan rumah rakyat karena anggarannya sangat terbatas,” tandasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kemenpera, dengan jumlah iuran sebesar 3 persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor swasta sebagai pemberi kerja, dana Tapera yang dapat dikumpulkan per tahun bisa mencapai angka Rp 71 Triliun. Dalam 20 tahun mendatang pemerintah setidaknya bisa mengumpulkan dana Tapera sebesar Rp 1.400 Triliun.

Sri Hartoyo menerangkan, Indonesia bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini. Pemerintah Singapura melalui Central Provident Fund (CPF) mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

Load More