Suara.com - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) akan melakukan aksi yang diikuti 2.000 pekerja BUMN dari seluruh wilayah Jabodetabek dengan menduduki Kementerian BUMN, Rabu (15/10/2014).
"Aksi juga dilakukan serentak di berbagai provinsi di kantor gubernur dan dinas ketenagakerjaan setempat. Kami menuntut pengangkatan pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap tanpa syarat," kata Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail.
Selain menuntut pengangkatan pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, Geber BUMN juga mendesak penghapusan sistem alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN.
Geber BUMN juga menuntut perusahaan-perusahaan BUMN untuk mempekerjakan kembali pekerja alih daya yang telah diputus hubungan kerja (PKH) secara sepihak serta membayar hak-hak normatif yang seharusnya pekerja terima.
"Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, pekerja BUMN akan melakukan aksi-aksi strategis di berbagai daerah karena kami menilai negara tidak memperhatikan nasib buruh alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN," tuturnya.
Kuasa hukum Geber BUMN Wirdan Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
"Salah satu butir kesimpulan rapat tersebut adalah pengangkatan pekerja alih daya di perusahaan BUMN dilakukan tanpa seleksi dan dimulai paling lambat 15 September 2014 hingga 30 September 2014," kata Wirdan.
Namun, hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, direksi BUMN tidak menjalankan hasil rapat tersebut. Wirdan menegaskan belum ada satu pun pekerja alih daya di BUMN yang diangkat menjadi pekerja tetap.
"Ketidakpatuhan dan ketidakpedulian itu disebabkan adanya pembiaran oleh Kementerian BUMN," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi