Suara.com - Pemerintah meluncurkan pedoman penyusunan Prosedur Tetap atau Standard Operational Procedur (SOP) kegiatan lindung nilai atau hedging, sebagai langkah menghindari kerugian akibat nilai tukar yang ditakutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penyusunan SOP tersebut memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita persiapkan mulai sejak awal. Mulai dari yang sangat mentah, sampai kita membuat pedoman SOP," kata Chatib di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurut Chatib, tanpa SOP, BUMN akan sulit melangsungkan hedging, ditambah sisi persoalan hukum yang bisa saja menjadi masalah baru bagi BUMN.
"BUMN sebelumnya mungkin masih ada ketidakpastian hukum dan sekarang sudah kita atasi dengan peluncuran SOP ini," jelasnya.
Chatib menuturkan, beberapa pokok yang diatur dalam SOP tersebut, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging yang mengatur kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga.
"Beberapa pokok yang diatur setiap tahapan dalam SOP tersebut mengenai kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging sebagai kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk kegiatan hedging meliputi, tahap persiapan transaksi, pelaksanaan, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.
Hedging adalah strategi trading untuk melindungi dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan. Hedging memberi kesempatan bagi trader untuk melindungi diri dari kemungkinan rugi (loss) meski ia tengah melakukan transaksi. Caranya adalah dengan memperkecil risiko merugi ketika pergerakan nilai tukar mata uang tidak memungkinkan trader meraih profit.
Berita Terkait
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah Imbas Rugi Terus
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa