Suara.com - Pemerintah meluncurkan pedoman penyusunan Prosedur Tetap atau Standard Operational Procedur (SOP) kegiatan lindung nilai atau hedging, sebagai langkah menghindari kerugian akibat nilai tukar yang ditakutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penyusunan SOP tersebut memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita persiapkan mulai sejak awal. Mulai dari yang sangat mentah, sampai kita membuat pedoman SOP," kata Chatib di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurut Chatib, tanpa SOP, BUMN akan sulit melangsungkan hedging, ditambah sisi persoalan hukum yang bisa saja menjadi masalah baru bagi BUMN.
"BUMN sebelumnya mungkin masih ada ketidakpastian hukum dan sekarang sudah kita atasi dengan peluncuran SOP ini," jelasnya.
Chatib menuturkan, beberapa pokok yang diatur dalam SOP tersebut, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging yang mengatur kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga.
"Beberapa pokok yang diatur setiap tahapan dalam SOP tersebut mengenai kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging sebagai kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk kegiatan hedging meliputi, tahap persiapan transaksi, pelaksanaan, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.
Hedging adalah strategi trading untuk melindungi dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan. Hedging memberi kesempatan bagi trader untuk melindungi diri dari kemungkinan rugi (loss) meski ia tengah melakukan transaksi. Caranya adalah dengan memperkecil risiko merugi ketika pergerakan nilai tukar mata uang tidak memungkinkan trader meraih profit.
Berita Terkait
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri