Suara.com - Sikap Menteri Perumahan Djan Faridz yang melaporkan 291 pengembang ke polisi karena tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang kontra produktif. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, tindakan Menpera itu justru membuat para pengembang rumah menjadi takut.
“Buntut aksi pelaporan Menpera tersebut berakibat banyaknya kecurigaan yang muncul dikarenakan dilakukan di akhir masa jabatannya. Dari 291 pengembang yang dilaporkan ternyata saat ini hanya berkisar 172 pengembang yang masih menjadi black list Kemenpera. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ternyata banyak pengembang yang melakukan deal-deal sendiri agar terbebas dari aturan hunian berimbang. Sebagai pengusaha umumnya banyak pengembang yang tidak mau pusing bila dilakukan deal sehingga usaha dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Ali mengatakan, sebenarnya aturan hunian berimbang tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan karena banyak permasalahan yang dibuat sehingga kedua belah pihak harus duduk bersama lagi.
Kata dia,pengembang saat ini dalam posisi ‘takut’ dan seakan-akan menjadi kesalahan pengembang. Bila menilik aturan berimbang yang ada seharusnya peran pemerintah lebih besar dan lebih mendorong dengan berbagai insentif dan bukannya mengancam pelaku pasar perumahan.
“REI sebagai asosiasi saat ini masih terkesan lemah dengan tekanan-tekanan pemerintah. Adalah sebuah kesalahan bila membuat sesuatu yang salah seakan-akan dibenarkan dan ditakutkan oleh para pengembang. Karena saat ini aturan hunian berimbang sudah menyimpang dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menjadi obyek pihak tertentu memanfaatkan tarikan gas terakhir Menpera,” jelasnya.
Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ditindak lanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim