Suara.com - Sikap Menteri Perumahan Djan Faridz yang melaporkan 291 pengembang ke polisi karena tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang kontra produktif. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, tindakan Menpera itu justru membuat para pengembang rumah menjadi takut.
“Buntut aksi pelaporan Menpera tersebut berakibat banyaknya kecurigaan yang muncul dikarenakan dilakukan di akhir masa jabatannya. Dari 291 pengembang yang dilaporkan ternyata saat ini hanya berkisar 172 pengembang yang masih menjadi black list Kemenpera. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ternyata banyak pengembang yang melakukan deal-deal sendiri agar terbebas dari aturan hunian berimbang. Sebagai pengusaha umumnya banyak pengembang yang tidak mau pusing bila dilakukan deal sehingga usaha dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Ali mengatakan, sebenarnya aturan hunian berimbang tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan karena banyak permasalahan yang dibuat sehingga kedua belah pihak harus duduk bersama lagi.
Kata dia,pengembang saat ini dalam posisi ‘takut’ dan seakan-akan menjadi kesalahan pengembang. Bila menilik aturan berimbang yang ada seharusnya peran pemerintah lebih besar dan lebih mendorong dengan berbagai insentif dan bukannya mengancam pelaku pasar perumahan.
“REI sebagai asosiasi saat ini masih terkesan lemah dengan tekanan-tekanan pemerintah. Adalah sebuah kesalahan bila membuat sesuatu yang salah seakan-akan dibenarkan dan ditakutkan oleh para pengembang. Karena saat ini aturan hunian berimbang sudah menyimpang dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menjadi obyek pihak tertentu memanfaatkan tarikan gas terakhir Menpera,” jelasnya.
Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ditindak lanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4