Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan para pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar upah minimum provinsi (UMP) mengajukan penangguhan penerapannya kepada Gubernur Sultra.
"Dalam pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Makner Sinaga di Kendari, Selasa, (4/11/2014).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa ada perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerja seperti yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan mengajukan penangguhan UMP tersebut merupakan sebuah solusi bagi pengusaha yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerjanya.
"Hali ini kami lakukan agar pengusaha tidak kesulitan dalam membayar pekerjanya dan tetep menjalankan usahanya agar tidak berhenti. Sebab saat usaha berhenti akan mengakibatkan terjadinya pengangguran," ujarnya.
Permohonan dilayangkan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja.
Penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Ia menambahkan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab tentang ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Selain Kesepakatan tertulis dari pengusaha dan pekerja, dalam permohonan penangguhan penerapan UMP, harus menyertakan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
"Semua syarat itu ditujukan untuk membuktikan ketidakmampuan dari perusahaan dalam membayar pekerjanya sesuai UMP,"ujar Makner Sinaga Yang Juga Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Saat ini, sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra (Pergub) nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2015 sebesar Rp1.652.000. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Wandi Wanandi? Orang Indonesia Pertama yang Jadi Investor Klub Liga Jepang
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
-
Kerugian Ekologis dan Ancaman Ekonomi: PETI Jadi Pemicu Utama Banjir Bandang di Pohuwato
-
Suara.com Terima Penghargaan di Ajang Indonesia Rising Stars Award 2026
-
Kapasitas Naik Jadi 727 MW, PGE Kejar Target 1,8 GW pada 2033
-
Bitcoin Menguat ke USD97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
-
Kementerian PU Targetkan Pengungsi Aceh Keluar Tenda Sebelum Ramadan
-
Bisnis 2026: Rhenald Kasali Soroti Dominasi AI dan Pergeseran Psikologi Publik
-
Lewat MVP PNM, 1.000 Pelajar SLTA se-Indonesia Angkat Peran Ibu Sebagai Pahlawan Keluarga
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
-
Menteri PU Dody Hanggodo: Pemulihan Pascabencana Sumatera Paling Cepat 2 Tahun!