Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan para pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar upah minimum provinsi (UMP) mengajukan penangguhan penerapannya kepada Gubernur Sultra.
"Dalam pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Makner Sinaga di Kendari, Selasa, (4/11/2014).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa ada perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerja seperti yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan mengajukan penangguhan UMP tersebut merupakan sebuah solusi bagi pengusaha yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerjanya.
"Hali ini kami lakukan agar pengusaha tidak kesulitan dalam membayar pekerjanya dan tetep menjalankan usahanya agar tidak berhenti. Sebab saat usaha berhenti akan mengakibatkan terjadinya pengangguran," ujarnya.
Permohonan dilayangkan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja.
Penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Ia menambahkan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab tentang ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Selain Kesepakatan tertulis dari pengusaha dan pekerja, dalam permohonan penangguhan penerapan UMP, harus menyertakan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
"Semua syarat itu ditujukan untuk membuktikan ketidakmampuan dari perusahaan dalam membayar pekerjanya sesuai UMP,"ujar Makner Sinaga Yang Juga Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Saat ini, sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra (Pergub) nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2015 sebesar Rp1.652.000. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir
-
Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank