Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan para pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar upah minimum provinsi (UMP) mengajukan penangguhan penerapannya kepada Gubernur Sultra.
"Dalam pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Makner Sinaga di Kendari, Selasa, (4/11/2014).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa ada perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerja seperti yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan mengajukan penangguhan UMP tersebut merupakan sebuah solusi bagi pengusaha yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerjanya.
"Hali ini kami lakukan agar pengusaha tidak kesulitan dalam membayar pekerjanya dan tetep menjalankan usahanya agar tidak berhenti. Sebab saat usaha berhenti akan mengakibatkan terjadinya pengangguran," ujarnya.
Permohonan dilayangkan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja.
Penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Ia menambahkan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab tentang ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Selain Kesepakatan tertulis dari pengusaha dan pekerja, dalam permohonan penangguhan penerapan UMP, harus menyertakan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
"Semua syarat itu ditujukan untuk membuktikan ketidakmampuan dari perusahaan dalam membayar pekerjanya sesuai UMP,"ujar Makner Sinaga Yang Juga Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Saat ini, sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra (Pergub) nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2015 sebesar Rp1.652.000. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Sandiaga Uno Mau Startup Muda RI Tembus Pasar Internasional
-
Cerita Mantan Tentara Jerman Banting Setir jadi Pengusaha Properti di RI
-
Prabowo Tawarkan 18 Proyek Hilirisasi Super Strategis ke Pengusaha AS
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
IHSG Masih Rebound di Sesi I, 630 Saham Meroket
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
Fitch Ratings Soroti MBG, Airlangga: Itu Investasi Menguntungkan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump