Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan para pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar upah minimum provinsi (UMP) mengajukan penangguhan penerapannya kepada Gubernur Sultra.
"Dalam pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Makner Sinaga di Kendari, Selasa, (4/11/2014).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa ada perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerja seperti yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan mengajukan penangguhan UMP tersebut merupakan sebuah solusi bagi pengusaha yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerjanya.
"Hali ini kami lakukan agar pengusaha tidak kesulitan dalam membayar pekerjanya dan tetep menjalankan usahanya agar tidak berhenti. Sebab saat usaha berhenti akan mengakibatkan terjadinya pengangguran," ujarnya.
Permohonan dilayangkan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja.
Penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Ia menambahkan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab tentang ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Selain Kesepakatan tertulis dari pengusaha dan pekerja, dalam permohonan penangguhan penerapan UMP, harus menyertakan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
"Semua syarat itu ditujukan untuk membuktikan ketidakmampuan dari perusahaan dalam membayar pekerjanya sesuai UMP,"ujar Makner Sinaga Yang Juga Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Saat ini, sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra (Pergub) nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2015 sebesar Rp1.652.000. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi
-
Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025
-
Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi
-
Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei