Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan para pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar upah minimum provinsi (UMP) mengajukan penangguhan penerapannya kepada Gubernur Sultra.
"Dalam pengajuan penangguhan harus mengutamakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Makner Sinaga di Kendari, Selasa, (4/11/2014).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa ada perusahaan yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerja seperti yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan mengajukan penangguhan UMP tersebut merupakan sebuah solusi bagi pengusaha yang kesulitan memberikan upah minimum kepada pekerjanya.
"Hali ini kami lakukan agar pengusaha tidak kesulitan dalam membayar pekerjanya dan tetep menjalankan usahanya agar tidak berhenti. Sebab saat usaha berhenti akan mengakibatkan terjadinya pengangguran," ujarnya.
Permohonan dilayangkan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja.
Penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Ia menambahkan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab tentang ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Selain Kesepakatan tertulis dari pengusaha dan pekerja, dalam permohonan penangguhan penerapan UMP, harus menyertakan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
"Semua syarat itu ditujukan untuk membuktikan ketidakmampuan dari perusahaan dalam membayar pekerjanya sesuai UMP,"ujar Makner Sinaga Yang Juga Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Saat ini, sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra (Pergub) nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2015 sebesar Rp1.652.000. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pengusaha: Kami Butuh Kepastian Regulasi
-
Prabowo Terima Kunjungan Dubes dan Pengusaha PEA di Istana, Bahas Kerja Sama Bilateral?
-
Curiga Ditunggangi, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Bantah Lakukan Penipuan: Gak Masuk Akal!
-
Diduga Ngutang saat Maju Pilkada, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dipolisikan Pengusaha Makassar
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia