Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, eksploitasi pihak asing berupa pencurian terhadap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dicegah dan ditangkal guna mengembalikan marwah maritim.
"Sudah saatnya marwah maritim diwujudkan dengan tidak membiarkan pihak asing leluasa menangkap ikan dan memanfaatkan sumber daya pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil kita," kata Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi, tidak ada kata terlambat untuk meminimalkan bahkan meniadakan kerugian yang sangat besar akibat beragam praktik ilegal yang dilakukan pihak asing tersebut.
Menurut dia, ekosistem dan sumber daya alam pesisir bersifat rentan terhadap perubahan sehingga mudah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut dapat diakibatkan oleh adanya interaksi antara faktor eksternal dan internal.
Jika kerentanan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tidak dipertimbangkan dalam pengelolaannya, lanjutnya, maka dicemaskan akan muncul konflik antara kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi jangka pendek dengan kebutuhan generasi akan datang.
Sebelumnya, manusia perahu yang tertangkap di kawasan perbatasan Derawan, Kalimantan Timur, diduga terlibat pula dalam pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia yang juga merugikan perekonomian.
"(Manusia perahu) itu tidak bisa dibilang sebagai nelayan kecil," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jumat (21/11/2014).
Dalam operasi bersama atau gabungan aparat yang dilakukan pada 17-21 November 2014, ditemukan sebanyak 435 manusia perahu yang diperkirakan berasal dari luar negeri yang menggunakan 132 perahu (59 perahu kayu dan 73 sampan).
Susi memaparkan kapal yang dimiliki oleh para manusia perahu itu adalah sebesar 10--15 gross tonnage atau rata-rata lebih besar daripada kapal nelayan Indonesia asli Berau yang rata-rata 5 gross tonnage.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, ada dugaan bahwa tangkapan ikan yang dibawa oleh manusia perahu itu akan dijual kepada kapal besar yang menunggu di perbatasan laut RI.
Ia mengemukakan bahwa kapal-kapal asing yang berukuran ratusan gross tonnage itu berani berbuat hal demikian karena diperkirakan tidak diketahui oleh pihak aparat Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun