Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah telah memutuskan akan menenggelamkan kapal-kapal ilegal yang mencuri ikan di laut Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio, di Mabes TNI AL melakukan kerjasama melalui MoU, pada, Senin (1/12/2014) pagi.
"Kita ada UU (undang-undang), KSAL sudah ready kok . Hanya penenggelaman. Jadi ditenggelamkan," kata Susi usai di Cilangkap, Senin (1/12/2014).
Susi mengungkapkan, TNI AL sudah tegas mendukung pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengawasan kapal-kapal ilegal dan aksi pencurian ikan di laut Indonesia.
"Nanti kalau kita operasi. Dengan MoU ini Pak KSAL sudah siap mem- back up kita," ungkapnya.
Susi mengatakan, dirinya tidak mau ambil pusing dan tak mau menanggapi soal kritikan dari media-media asing soal langkah tegasnya, termasuk sorotan dari media-media di Malaysia.
Menurut Susi, persoalan tersebut menjadi ranah antara pemerintah, sedangkan persoalan pemberitaan asing, bisa direspons dengan pemberitaan 'tandingan' dari dalam negeri.
"Kenapa Malaysia boleh tenggelamkan kita belum? Jadi bikin ulasan balik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo mengungkapkan dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:
Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan
hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Ayat 4 "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Berita Terkait
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
-
Empat Kapal Ilegal Terciduk Curi Ikan Di Selat Malaka Dan Perairan Ternate
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi