Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim RI melakukan sosialisasi kepada Jajaran Reskrim seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014). Program ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian RI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013.
Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004.
"Kerja sama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," papar Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (4/12/2014).
Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti; penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham, dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan.
Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.
Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank." jelas Kartika Wirjoatmodjo.
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
LPS Mulai Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh