Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim RI melakukan sosialisasi kepada Jajaran Reskrim seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014). Program ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian RI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013.
Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004.
"Kerja sama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," papar Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (4/12/2014).
Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti; penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham, dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan.
Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.
Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank." jelas Kartika Wirjoatmodjo.
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.
Tag
Berita Terkait
-
LPS: 15,3 Juta Jiwa Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
Ada 18 Bank Mau Bangkrut di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
Gara-gara Ini, Jumlah Tabungan Rp5 Miliar Meningkat
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan