Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim RI melakukan sosialisasi kepada Jajaran Reskrim seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014). Program ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian RI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013.
Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004.
"Kerja sama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," papar Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (4/12/2014).
Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti; penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham, dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan.
Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.
Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank." jelas Kartika Wirjoatmodjo.
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI