Suara.com - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengklaim mampu mengekspor buah pisang ke Malaysia sebanyak 30.000 ton per bulan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dispertanak Kabupaten Nunukan Subandi menyatakan Tawau, Malaysia menjadi salah satu destinasi perdagangan buah pisang berbagai jenis yang diproduksi masyarakat Pulau Sebatik dalam jumlah yang cukup besar sehingga prospek pasar yang sangat menguntungkan.
Subandi menjelaskan negeri jiran itu menjadi sasaran pemasaran karena jangkauannya dekat ditambah harganya cukup mahal hingga 2 ringgit Malaysia (RM2) atau setara Rp7.000 per sisir.
Dengan pertimbangan tersebut, petani Kabupaten Nunukan yang memanen buah pisang dalam jumlah besar lebih memilih memasarkan ke Malaysia dibandingkan ke pasar-pasar lokal karena harganya berkisar Rp5.000 per sisir.
"Selama ini Tawau (Malaysia) menjadi sasaran pemasaran produksi pisang masyarakat Pulau Sebatik karena jaraknya mudah dijangkau dan harganya cukup mahal dibandingkan harga di pasar lokal," kata Subandi.
Perkiraan dia, buah pisang yang dihasilkan sejumlah petani di Pulau Sebatik mencapai ratusan ton sebagian besar dipasarkan ke Tawau dan sebagian lagi didrop ke pedagang-pedagang lokal di Pulau Nunukan dan Kota Tarakan.
Mengingat prospek perdagangan buah pisang yang cukup potensial, Pemkab Nunukan melalui Dispertanak telah melakukan berbagai langkah agar masyarakat lebih berminat lagi menanam pisang baik pada lahan terbuka miliknya maupun di pekarangan rumah masing-masing. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?