Suara.com - Pemerintah mencegah 168 wajib pajak keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2014), Kementerian Keuangan menyebutkan Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dari 147 wajib pajak itu, 40 di antaranya tercatat sebagai warga negara asing yang berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa. Mereka menunggak pajak dengan nilai total Rp57,2 miliar. Sisanya, 128 wajib pajak adalah warga Indonesia dengan nilai tagihan sebesar Rp541,6 miliar.
Untuk penunggak pajak dalam bentuk badan, yang dicegah adalah mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Termasuk dalam pengertian wakil bagi WP Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pencegahan keluar negeri adalah larangan bersifat sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan, yang terdiri dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun.
Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 Penanggung Pajak untuk dilakukan penyanderaan.
Dalam rangka penyanderaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tersebut berjalan dengan efektif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?