Suara.com - Pemerintah mencegah 168 wajib pajak keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2014), Kementerian Keuangan menyebutkan Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dari 147 wajib pajak itu, 40 di antaranya tercatat sebagai warga negara asing yang berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa. Mereka menunggak pajak dengan nilai total Rp57,2 miliar. Sisanya, 128 wajib pajak adalah warga Indonesia dengan nilai tagihan sebesar Rp541,6 miliar.
Untuk penunggak pajak dalam bentuk badan, yang dicegah adalah mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Termasuk dalam pengertian wakil bagi WP Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pencegahan keluar negeri adalah larangan bersifat sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan, yang terdiri dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun.
Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 Penanggung Pajak untuk dilakukan penyanderaan.
Dalam rangka penyanderaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tersebut berjalan dengan efektif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun