Suara.com - Pemerintah mencegah 168 wajib pajak keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2014), Kementerian Keuangan menyebutkan Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dari 147 wajib pajak itu, 40 di antaranya tercatat sebagai warga negara asing yang berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa. Mereka menunggak pajak dengan nilai total Rp57,2 miliar. Sisanya, 128 wajib pajak adalah warga Indonesia dengan nilai tagihan sebesar Rp541,6 miliar.
Untuk penunggak pajak dalam bentuk badan, yang dicegah adalah mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Termasuk dalam pengertian wakil bagi WP Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pencegahan keluar negeri adalah larangan bersifat sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan, yang terdiri dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun.
Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 Penanggung Pajak untuk dilakukan penyanderaan.
Dalam rangka penyanderaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tersebut berjalan dengan efektif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik