Suara.com - Pemerintah daerah perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman agar masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat memiliki rumah yang layak huni.
"Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah," kata Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif secara berkelanjutan.
Hal itu, ujar Agus Sumargiarto, dapat diterapkan dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana sehingga hal tersebut juga semestinya harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Pemda.
Agus mengingatkan berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antarsektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya