Suara.com - Kenaikan BBM diperkirakan akan berimbas pada kenaikan harga bahan bangunan yang akan memperbesar biaya produksi. Hal ini akan sangat memukul sektor perumahan khususnya perumahan murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sebelum kenaikan BBM pun pengembang perumahan murah sulit untuk mendapatkan tanah dengan harga yang sesuai.
Untuk membangun rumah dengan standar pemerintah atau paling tidak dibawah Rp150 juta untuk tipe 36 di wilayah bodetabek, pengembang harus memperoleh tanah dengan harga kira-kira Rp300.000-350.000/m2. Untuk tanah dengan harga ini, pengembang harus mencari di daerah-daerah yang jauh dan minim infrastuktur dan prasarana wilayah. Tanah-tanah di beberapa daerah yang 2 tahun lalu masih bisa dibeli dengan harga Rp300.000-an sekarang sudah bergerak naik karena sejak dua tahun terakhir harga tanah tidak terkendali yang berdampak ikut naiknya tanah-tanah tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Menurut Ali, banyak pengembang yang dulunya membangun rumah murah dan ikut program pemerintah, saat ini tidak bisa mengembangkan rumah murah lagi. Dari survei yang dilakukan Indonesia Property Watch, dari 10 pengembang yang dipantau membangun rumah murah, saat ini hanya 2 proyek yang bertahan melanjutkan rumah murah. Hal ini juga karena masih banyak rumah stok yang belum terjual.
Kata dia, naiknya harga bangunan nantinya akan memperburuk peran swasta dalam penyediaan rumah murah. Dengan kondisi seperti ini seharusnya pemerintah tidak tinggal diam. Karena dengan target 200.000 unit rumah per tahun, seharusnya bukan swasta yang membangun rumah murah melainkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama.
“Pemerintah harus hadir sebagai penyedia rumah rakyat disaat swasta tidak mampu lagi menyiapkannya. Pembangunan infrastruktur yang menjadi andalam pemerintah tahun 2015 seharusnya juga memperhatikan kesediaan sarana dan prasarana yang nantinya akan memberikan stimulus bagi pengembang untuk dapat membantu membangun rumah murah,” jelasnya.
Karena biaya sarana dan prasarana seharusnya menjadi bantuan dari pemerintah untuk menekan biaya produksi. Janji pemerintah untuk memberikan stimulus dalam bentuk pengurangan biaya perizinan pun tidak kunjung terselesaikan.
Berita Terkait
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
Greenwoods Bidik 4 Proyek Hunian Baru di Tahun 2026
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit