Suara.com - Kenaikan BBM diperkirakan akan berimbas pada kenaikan harga bahan bangunan yang akan memperbesar biaya produksi. Hal ini akan sangat memukul sektor perumahan khususnya perumahan murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sebelum kenaikan BBM pun pengembang perumahan murah sulit untuk mendapatkan tanah dengan harga yang sesuai.
Untuk membangun rumah dengan standar pemerintah atau paling tidak dibawah Rp150 juta untuk tipe 36 di wilayah bodetabek, pengembang harus memperoleh tanah dengan harga kira-kira Rp300.000-350.000/m2. Untuk tanah dengan harga ini, pengembang harus mencari di daerah-daerah yang jauh dan minim infrastuktur dan prasarana wilayah. Tanah-tanah di beberapa daerah yang 2 tahun lalu masih bisa dibeli dengan harga Rp300.000-an sekarang sudah bergerak naik karena sejak dua tahun terakhir harga tanah tidak terkendali yang berdampak ikut naiknya tanah-tanah tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Menurut Ali, banyak pengembang yang dulunya membangun rumah murah dan ikut program pemerintah, saat ini tidak bisa mengembangkan rumah murah lagi. Dari survei yang dilakukan Indonesia Property Watch, dari 10 pengembang yang dipantau membangun rumah murah, saat ini hanya 2 proyek yang bertahan melanjutkan rumah murah. Hal ini juga karena masih banyak rumah stok yang belum terjual.
Kata dia, naiknya harga bangunan nantinya akan memperburuk peran swasta dalam penyediaan rumah murah. Dengan kondisi seperti ini seharusnya pemerintah tidak tinggal diam. Karena dengan target 200.000 unit rumah per tahun, seharusnya bukan swasta yang membangun rumah murah melainkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama.
“Pemerintah harus hadir sebagai penyedia rumah rakyat disaat swasta tidak mampu lagi menyiapkannya. Pembangunan infrastruktur yang menjadi andalam pemerintah tahun 2015 seharusnya juga memperhatikan kesediaan sarana dan prasarana yang nantinya akan memberikan stimulus bagi pengembang untuk dapat membantu membangun rumah murah,” jelasnya.
Karena biaya sarana dan prasarana seharusnya menjadi bantuan dari pemerintah untuk menekan biaya produksi. Janji pemerintah untuk memberikan stimulus dalam bentuk pengurangan biaya perizinan pun tidak kunjung terselesaikan.
Berita Terkait
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya