Suara.com - Maskapai penerbangan AirAsia mendapat pembayaran ganti rugi asuransi untuk rangka pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, sebesar 46 juta dollar AS atau Rp580,88 miliar, demikian kata Direktur Eksekutif PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Albertus Patarru, selaku penanggung utama asuransi AirAsia, di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
"Komitmen Jasindo sebagai penanggung utama asuransi pesawat AirAsia, termasuk untuk pesawatnya sendiri siap membayar, yang kurang lebih sekitar 46 juta dolar AS," ujarnya setelah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Albertus, pihaknya masih menunggu keputusan AirAsia, apakah pembayaran itu akan dilakukan langsung kepada maskapai atau kepada "lessor" (perusahaan pembiayaan) yang menangani pembelian pesawat itu.
"Itu tergantung AirAsia, yang penting asuransi bisa mengganti sebaik mungkin untuk maskapai dan penumpang," ujar dia.
Jasindo tidak sendiri dalam mengganti pembayaran klaim AirAsia. Dari data OJK, setidaknya Jasindo merangkul PT Asuransi Sinar Mas sebagai "co insurance" dan juga melakukan reasuransi ke perusahaan global.
Namun Albertus enggan mengungkapkan mengenai risiko pembayaran klaim yang ditahan sendiri (retensi) dari asuransi AirAsia Qz8501 ini.
"Itu disesuaikan dengan kapasitas perusahaan asuransi. Itu bukan konsumsi yang dapat kami berikan, karena yang penting pengelolaan asuransinya sebaik mungkin," ujar dia.
Terkait izin rute AirAsia QZ8501 yang dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Perhubungan, OJK dan Jasindo sebelumnya telah menjamin klaim ganti rugi akan tetap dibayar.
"Klaim asuransi badan pesawat termasuk dalam kompensasi pengganti kerugian yang dibeli maskapai AirAsia kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa (6/1).
Firdaus menuturkan, dari analisa OJK terhadap polis asuransi AirAsia, tidak ada pengecualian mengenai perubahan jadwal penerbangan dalam polis tersebut.
Dalam polis asuransi yang dibeli AirAsia, Firdaus menuturkan, perusahaan asuransi Jasindo dan Sinarmas telah sepakat untuk membayar nilai pertanggungan kerugian yang meliputi tiga hal yakni kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BI: Ekonomi Syariah Jadi Pilar Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
-
Prabowo Kumpul Bareng Lima Konglomerat, Janji Perkuat Segala Lini Investasi
-
Menanti Hasil Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Bergerak Tipis
-
Gibran Janji Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
-
Harga Emas 16 Februari 2026 di Pegadaian, Jelang Ramadan Makin Stabil
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?