Suara.com - Meski sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Presiden Joko Widodo menilai masih ada hal yang harus disempurnakan dalam sektor investasi. Hal yang harus dipangkas itu adalah jumlah perizinan.
"Langkah selanjutnya adalah menyerderhanakan perizinan sehingga tidak berlarut-larut," kata Jokowi di kantorpusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Terkait hal tersebut, Jokowi mencontohkan proses perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik memakan waktu yang sangat panjang.
"Misalnya power plant(pembangkit listrik), ada 52 izin. Apa-apaan ini! Harus disederhanakan, waktunya masih panjang sekali," tegas Jokowi.
Sehingga, lanjut Jokowi, para investor menunggu cukup lama untuk memperoleh izin membangun pembangkit listrik, sedangkan di sejumlah daerah sudah terjadi krisis listrik.
"Memang betul, ada yang 930 hari suruh menunggu. Buat saya tidak bisa seperti itu, agar krisis listrik bisa diatasi. Jadi izin harus disederhanakan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Jokowi ingin pelayanan izin investasi kepada investor harus sesempurna mungkin.
Karena itu, Jokowi berjanji akan terus memantau proses percepatan dan penyederhanaan izin usaha di Indonesia.
"Kita harapkan dengan step pertama, pembukaan pusat PTSP itu bisa baik. Akan saya pantau terus sampai dapatkan pelayanan yang semupurna," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang