Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhitung sejak Senin (15/12/2014) mulai menerapkan seluruh proses perizinan invetasi secara online melalui website BKPM. Sehingga mereka yang akan mengurus izin investasi tak perlu mendatangi kantor BKPM.
"Mulai tanggal 15 Desember 2014, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada lagi layanan tatap muka," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di sela acara peluncuran perizinan online BKPM.
Melalui sistem layanan online ini, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau pun rumahnya masing-masing melalui perangkat komputer atau laptop dan sejenisnya.
"Tidak perlu datang ke sini (kantor BKPM) dan dapat memonitor perizinan yang dimohonkan via online tracking system," ungkapnya.
Ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online, yaitu :
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?