Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhitung sejak Senin (15/12/2014) mulai menerapkan seluruh proses perizinan invetasi secara online melalui website BKPM. Sehingga mereka yang akan mengurus izin investasi tak perlu mendatangi kantor BKPM.
"Mulai tanggal 15 Desember 2014, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada lagi layanan tatap muka," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di sela acara peluncuran perizinan online BKPM.
Melalui sistem layanan online ini, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau pun rumahnya masing-masing melalui perangkat komputer atau laptop dan sejenisnya.
"Tidak perlu datang ke sini (kantor BKPM) dan dapat memonitor perizinan yang dimohonkan via online tracking system," ungkapnya.
Ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online, yaitu :
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember