Suara.com - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan yang mewajibkan para pekerja mengambil lima hari libur yang dibayar (paid holiday) dalam setahun. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan jiwa dan juga keletihan fisik karena bekerja terlalu lama.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang, para pekerja hanya mengambil setengah dari hak untuk liburan dalam setahun. Bahkan, satu dari enam pekerja sama sekali tidak mengambil liburan yang dibayar.
Pemerintah Jepang tengah berupaya meningkatkan jumlah hari liburan dibayar yang diambil oleh para pekerja. Rencananya, aturan ini akan dimasukkan dalam undang-undang. Pihak perusahaan selama ini berusaha menekan jumlah hari liburan yang dibayar menjadi tiga hari sedangka serikat pekerja berupaya meningkatkan jumlahnya menjadi delapan hari.
Hingga 2020, pemerintah Jepang berharap 70 persen pekerja mengambil lima hari liburan yag dibayar dalam setahun. Perilaku pekerja di Jepang yang kerap kerja lembur tanpa dibayar sering dikritik sebagai penyebab kelelahan mental dan juga fisik.
Bahkan, muncul istilah karoshi yaitu meninggal karena bekerja berlebihan. Ini menyusul semakin banyaknya jumlah orang yang meninggal karena masalah stress atau melakukan bunuh diri.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh laman perjalanan Expesia, pekerja di Prancis menikmati 37 hari libur yang dibayar, Spanyol menikmati 32 hari libur yang dibayar dan Denmark sebanyak 29 hari libur yang dibayar. (CNA/AFP)
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco