Suara.com - LSM Perumahan Indonesia Property Watch menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah pada sektor properti seharusnya tidak didasarkan atas target penerimaan pajak pemerintah yang menurun. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, seharusnya pengenaan pajak untuk sektor apa pun didasarkan atas kewajaran dan tidak semata-mata karena target pemerintah yang menurun.
“Banyak faktor yang membuat pajak sektor properti menurun tahun 2014 karena memang penjualan properti tahun lalu mengalami anjlok. Berdasarkan data Indonesia Property Watch pasar properti mengalami penurunan hampir mencapai 60% (year to year) dibandingkan tahun 2013. Hal ini yang membuat penerimaan pajak pun relatif akan berkurang,” ujar Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Rencana revisi pengenaan PPnBM saat ini belum menemui kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan para pelaku bisnis properti itu sendiri. Indonesia Property Watch menilai pengenaan pajak yang terlalu tinggi akan membuat para pelaku bisnis properti lebih banyak menghindar dengan segala trik yang ada agar tidak terkena pajak.
“Rencana pemerintah untuk menambahkan kriteria baru terkait harga per m2 dirasakan tidak akan membuat pajak menjadi efektif karena banyak yang akan bermain. Sebagai harga yang terkena pajak adalah Rp 20 juta p m2, maka banyak cara untuk dapat berkelit dari pajak tersebut meskipun apartemen dijual dengan harga Rp 25 juta per m2. Artinya pengembang bisa saja membagi dua kategori harga jual menjadi Rp 19 juta untuk harga jual konstruksi dan Rp 6 juta untuk tambahan peningkatan mutu dan finishing,” jelasnya.
Kata Ali, pengenaan pajak juga sebaiknya dibuat progresif sehingga azas keadilian akan terjamin. Meskipun harga per m2 Rp 25 juta namun tentunya berbeda bila membeli apartemen dengan luas 60 m2 dibandingkan 200 m2. Itu baru dari sektor apartemen, untuk perumahan landed pun seharusnya berbeda penerapannya.
“Namun demikian apapun yang akan ditetapkan pemerintah seharusnya mempunyai dasar kuat dan memahami pasar properti yang ada di Indonesia karena secara karakteristik berbeda dan tidak dapat dikaitkan dengan karakter benda bergerak seperti mobil mewah, perhiasan, dan lainnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
Hans Patuwo Resmi Jabat CEO GOTO
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update