Ilustrasi Pelabuhan [Antara/Mohamad Hamzah]
Badan Pengusahaan Batam menyatakan seluruh transaksi pada aktivitas pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggunakan rupiah sebelum akhir 2015.
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'
-
Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui