Ilustrasi Pelabuhan [Antara/Mohamad Hamzah]
Badan Pengusahaan Batam menyatakan seluruh transaksi pada aktivitas pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggunakan rupiah sebelum akhir 2015.
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Tekanan Belum Reda, Rupiah Tembus Rp18.106 per Dolar AS
-
Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123