Ilustrasi Pelabuhan [Antara/Mohamad Hamzah]
Badan Pengusahaan Batam menyatakan seluruh transaksi pada aktivitas pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggunakan rupiah sebelum akhir 2015.
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Senis Sore, Antisipasi Kebijakan Suku Bunga BI
-
Rupiah Melesat di Senin Pagi Menuju Level Rp 16.635
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar Amerika Loyo ke Rp16.667
-
Sentimen The Fed Buat Rupiah Gagah Hari ini di Level Rp 16.663
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera