Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan seakan tak pernah jera menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak (Sunset Policy), meski pernah mengalami kegagalan pada 2008. Pada awal Mei 2015 mendatang, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan kembali menerapkan kebijakan Sunset Policy Jilid II.
Diberlakukannya kebijakan tersebut demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah mencabut insentif pajak.
"Akan diberlakukan pada 1 Mei nanti. Untuk kelanjutannya saya akan bertemu Presiden dulu untuk membicarakan hal ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Target pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.
Bambang menjelaskan jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen Pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Bambang, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Kalau yang dulu itu sifatnya sukarela, nah yang baru nanti sifatnya wajib. Saya yakin kalau target pajak tahun ini akan terealisasikan jika adanya kebijakan Sunset Policy ini," jelasnya.
Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga dua persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Dengan dua aturan tersebut, Sigit "pede" target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut