Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak masih menitipkan seorang penunggak pajak berinisial DJ di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, sebagai tahanan sandera karena belum mampu melunasi kewajiban senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya mengatakan DJ masih berupaya menjual aset untuk melunasi tunggakan pajaknya itu.
"Karena asetnya merupakan benda tak bergerak, jadi agak kesulitan untuk menjualnya, sehingga terhitung sejak ditangkap pada 4 Februari lalu, sudah sekitar enam pekan dititipkan di Lapas," kata Samon.
Ia mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan.
Selama masa itu, negara tidak menanggung beban biaya selama dititipkan sebagai tahanan sandera di Lapas.
"Ini bukan hukuman pidana, ini hukuman badan atau disebut 'digijzeling' (sandera, red) artinya jika membayar, langsung dilepaskan. Terkait dengan biaya makan dan minum selama di Lapas, itu akan ditambahkan dengan jumlah utangnya. Memang, saat ini negara yang menalangi dahulu," kata dia.
Ia menjelaskan penunggak pajak terpaksa disandera karena upaya persuasif dalam rentan waktu yang panjang tidak membuahkan hasil.
"Berdasarkan undang-undang, penunggak pajak ini disandera enam bulan, jika belum memenuhi kewajiban maka boleh ditambah enam bulan lagi. Setelahnya harus dikeluarkan karena UU hanya mengatur maksimal satu tahun," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto menambahkan, meski si penunggak pajak sudah lepas dari hukuman sandera tapi kewajiban membayar utang terhadap negara ini tetap berlanjut atau tidak bisa diputihkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening