Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak masih menitipkan seorang penunggak pajak berinisial DJ di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, sebagai tahanan sandera karena belum mampu melunasi kewajiban senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya mengatakan DJ masih berupaya menjual aset untuk melunasi tunggakan pajaknya itu.
"Karena asetnya merupakan benda tak bergerak, jadi agak kesulitan untuk menjualnya, sehingga terhitung sejak ditangkap pada 4 Februari lalu, sudah sekitar enam pekan dititipkan di Lapas," kata Samon.
Ia mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan.
Selama masa itu, negara tidak menanggung beban biaya selama dititipkan sebagai tahanan sandera di Lapas.
"Ini bukan hukuman pidana, ini hukuman badan atau disebut 'digijzeling' (sandera, red) artinya jika membayar, langsung dilepaskan. Terkait dengan biaya makan dan minum selama di Lapas, itu akan ditambahkan dengan jumlah utangnya. Memang, saat ini negara yang menalangi dahulu," kata dia.
Ia menjelaskan penunggak pajak terpaksa disandera karena upaya persuasif dalam rentan waktu yang panjang tidak membuahkan hasil.
"Berdasarkan undang-undang, penunggak pajak ini disandera enam bulan, jika belum memenuhi kewajiban maka boleh ditambah enam bulan lagi. Setelahnya harus dikeluarkan karena UU hanya mengatur maksimal satu tahun," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto menambahkan, meski si penunggak pajak sudah lepas dari hukuman sandera tapi kewajiban membayar utang terhadap negara ini tetap berlanjut atau tidak bisa diputihkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga
-
Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung
-
Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus
-
BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan