Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan berbagai upaya pengentasan alat tangkap cantrang. Pasalnya, menangkap ikan dengan menggunakan alat ini menghancurkan kelestarian laut dan biota laut.
Guna menghentikan penggunaan alat tangkap cantrang, Susi menyatakan siap menjadi bemper bila nanti dikecam mereka yang ingin tetap menggunakannya.
Selain itu, Susi juga mengajak para pengusaha untuk bermitra dengan nelayan dalam upaya pengentasan alat tangkap berbahaya tersebut.
“Saya siap kok kalau jadi bemper untuk perikanan dan kelesatarian laut yang berkelanjutan. Saya kalau untuk sustainability, go ahead saya ready. Asalkan para stakeholder setuju ini, nanti kalau saya di demo karena bela kalian, eh kalian malah diem aja nanti,” kata Susi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Untuk membuktikan keseriusan mengentaskan penggunaan cantrang, Susi siap mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan cantrang, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Susi, platform yang kuat akan membuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan lebih jelas dan tidak berubah-ubah. Dengan ada kejelasan dalam bidang aturan, menteri berikutnya bakal lebih mudah karena berbagai pihak pemangku kepentingan telah mengerti tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.
“Kuncinya ya ada di stakeholder. Kalau mereka mendukung saya akan keluarkan Permen itu,” kata Susi.
Oleh karena itu, Susi meminta dukungan para pengusaha untuk medukung kebijakannya apabila Permen soal pelarangan cantrang di Jawa Tengah dan Jawa Timur dikeluarkan.
"Pokoknya kalau ada demo kalian siap bantu saya saja. Jangan saya jadi sendirian nantinya, terus kalian lepas tangan,” tuturnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan APIPukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan bagi kapal di bawah 30 gross tone (GT).
Namun, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah. Bahkan, kapal-kapal berkapasitas diatas 30 GT akhirnya melakukan markdown untuk bisa menggunakan alat tangkap yang bisa merusak biota laut misalnya terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas