Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan berbagai upaya pengentasan alat tangkap cantrang. Pasalnya, menangkap ikan dengan menggunakan alat ini menghancurkan kelestarian laut dan biota laut.
Guna menghentikan penggunaan alat tangkap cantrang, Susi menyatakan siap menjadi bemper bila nanti dikecam mereka yang ingin tetap menggunakannya.
Selain itu, Susi juga mengajak para pengusaha untuk bermitra dengan nelayan dalam upaya pengentasan alat tangkap berbahaya tersebut.
“Saya siap kok kalau jadi bemper untuk perikanan dan kelesatarian laut yang berkelanjutan. Saya kalau untuk sustainability, go ahead saya ready. Asalkan para stakeholder setuju ini, nanti kalau saya di demo karena bela kalian, eh kalian malah diem aja nanti,” kata Susi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Untuk membuktikan keseriusan mengentaskan penggunaan cantrang, Susi siap mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan cantrang, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Susi, platform yang kuat akan membuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan lebih jelas dan tidak berubah-ubah. Dengan ada kejelasan dalam bidang aturan, menteri berikutnya bakal lebih mudah karena berbagai pihak pemangku kepentingan telah mengerti tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.
“Kuncinya ya ada di stakeholder. Kalau mereka mendukung saya akan keluarkan Permen itu,” kata Susi.
Oleh karena itu, Susi meminta dukungan para pengusaha untuk medukung kebijakannya apabila Permen soal pelarangan cantrang di Jawa Tengah dan Jawa Timur dikeluarkan.
"Pokoknya kalau ada demo kalian siap bantu saya saja. Jangan saya jadi sendirian nantinya, terus kalian lepas tangan,” tuturnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan APIPukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan bagi kapal di bawah 30 gross tone (GT).
Namun, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah. Bahkan, kapal-kapal berkapasitas diatas 30 GT akhirnya melakukan markdown untuk bisa menggunakan alat tangkap yang bisa merusak biota laut misalnya terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik