Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengirimkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource. Perusahaana itu terlibat kasus perbudakan nelayan.
Sebab sebagian saham perusahaan itu milik Thailand. Dalam dokumen juga tercatat PT Pusaka Benjina Resource termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing (PMA).
"Statusnya PMA. Di sini, PT PBR kapalnya eks Thailand," jelas Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Kata dia, KKP sudah mencabut izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 4 perusahaan yang masuk dalam Pusaka Benjina Resource grup. Kata dia juga jika sudah terbukti, Polisi harus menutup perusahaan itu. Sementara ikan-ikannya akan disita negara.
"Begitu Polisi masuk dan sudah terbukti, harus ditutup, cekal, dan lainnya," papar dia.
KKP mencatat ada 4 perusahaan yang menjadi grup Pusaka Benjina Resource. Di antaranya PT Pusaka Benjina Resource, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Bahari. Perusahaan itu memiliki 101 kapal, namun hanya 96 yang berizin.
Sementara ada 3 perusahaan Thailand yang juga memiliki kapal-kapal itu. Di antaranya Silver Sea Fishery, Thai Hong Huand, dan Ocan Research Fishery.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis