Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengirimkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource. Perusahaana itu terlibat kasus perbudakan nelayan.
Sebab sebagian saham perusahaan itu milik Thailand. Dalam dokumen juga tercatat PT Pusaka Benjina Resource termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing (PMA).
"Statusnya PMA. Di sini, PT PBR kapalnya eks Thailand," jelas Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Kata dia, KKP sudah mencabut izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 4 perusahaan yang masuk dalam Pusaka Benjina Resource grup. Kata dia juga jika sudah terbukti, Polisi harus menutup perusahaan itu. Sementara ikan-ikannya akan disita negara.
"Begitu Polisi masuk dan sudah terbukti, harus ditutup, cekal, dan lainnya," papar dia.
KKP mencatat ada 4 perusahaan yang menjadi grup Pusaka Benjina Resource. Di antaranya PT Pusaka Benjina Resource, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Bahari. Perusahaan itu memiliki 101 kapal, namun hanya 96 yang berizin.
Sementara ada 3 perusahaan Thailand yang juga memiliki kapal-kapal itu. Di antaranya Silver Sea Fishery, Thai Hong Huand, dan Ocan Research Fishery.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar