Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengirimkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource. Perusahaana itu terlibat kasus perbudakan nelayan.
Sebab sebagian saham perusahaan itu milik Thailand. Dalam dokumen juga tercatat PT Pusaka Benjina Resource termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing (PMA).
"Statusnya PMA. Di sini, PT PBR kapalnya eks Thailand," jelas Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Kata dia, KKP sudah mencabut izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 4 perusahaan yang masuk dalam Pusaka Benjina Resource grup. Kata dia juga jika sudah terbukti, Polisi harus menutup perusahaan itu. Sementara ikan-ikannya akan disita negara.
"Begitu Polisi masuk dan sudah terbukti, harus ditutup, cekal, dan lainnya," papar dia.
KKP mencatat ada 4 perusahaan yang menjadi grup Pusaka Benjina Resource. Di antaranya PT Pusaka Benjina Resource, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Bahari. Perusahaan itu memiliki 101 kapal, namun hanya 96 yang berizin.
Sementara ada 3 perusahaan Thailand yang juga memiliki kapal-kapal itu. Di antaranya Silver Sea Fishery, Thai Hong Huand, dan Ocan Research Fishery.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra