Suara.com - Perjanjian bilateral investasi (bilateral investment treaty) menjadi perhatian banyak negara-negara berkembang. Karena begitu mudahnya perjanjian bilateral investasi dijadikan landasan bagi investor menggugat pemerintah dimana dia menanamkan modal ke arbitrase internasional jika merasa dirugikan oleh kebijakan setempat.
Oleh sebab itu, guna melindungi dan mengamankan investasi asing yang ada di Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, pihaknya bersama beberapa menteri perencanaan pembangunan perekonomian kabinet kerja Presiden Joko Widodo akan melakukan peninjauan kembali tentang perjanjian bilateral investasi.
"Iya tadi membahas tentang guideline petunjuk tentang bagaimana perlindungan tentang investasi asing di Indonesia yang efektif. Nanti aturan di BIT akan ada yang di revisi. Karena sudah tidak cocok lagi," kata Sofyan saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2015).
Pasalnya, menurut Sofyan, aturan perjanjian bilateral investasi banyak yang ditandatangani tahun 1960-1970-an, dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik jadi aturan pPerjanjian bilateral investasi dinilai perlu dilakukan revisi.
Selain itu, tujuan peninjauan kembali tentang perjanjian bilateral investasi agar tersedia landasan kerja sama lebih seimbang bagi kedua negara. Maupun keseimbangan dalam konteks host state (negara tuan rumah) dengan investor.
"Ada komitmen-komitmen kita kepada Asean, menyebabkan BIT perlu dinilai ulang, hal-hal yang sudah gak relevan perlu diteliti ulang. Agar kerja sama antar negara lebih jelas, agar Indonesia terlindungi dari arbitrase," katanya.
Misalnya, lanjut dia, Indonesia memberikan perlindungan menjadi terlalu liberal sehingga ada perusahaan yang sedang menanamkan modalnya di Indonesia menggunakan perjanjian bilateral investasi untuk menggugat pemerintah melalui arbitrase.
"Misal perusahaan negara A tapi karena BIT dengan negara A yang berlaku dengan baik, dia cari negara lain untuk masuk ke indo, yang dimana perlindungannya berlebihan tentang BIT, bisa terancam ke arbitrase. Ini yang akan kita revisi agar indonesia tidak dirugikan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia beberapa kali digugat investor dari beberapa negara, seperti Inggris di arbitrase internasional. Gugatan Rafat Ali Rizvi pada pemerintah Indonesia di arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes yang ada di Singapura.
Rafat menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan bail out Bank Century dinilai menyimpang dan tidak lazim. Kebijakan penyelamatan bank yang kini berganti menjadi PT Bank Mutiara Tbk, Rp6,7 triliun tersebut dinilai telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.
Gugatan Rafat di ISCID Singapura kandas pada 16 Juli 2013. Arbiter ISCID untuk gugatan ini menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat. Salah satu pertimbangannya yakni investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah, karena itu perjanjian bilateral investasi menolak memberi perlindungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar
-
Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya
-
Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg