Suara.com - Perjanjian bilateral investasi (bilateral investment treaty) menjadi perhatian banyak negara-negara berkembang. Karena begitu mudahnya perjanjian bilateral investasi dijadikan landasan bagi investor menggugat pemerintah dimana dia menanamkan modal ke arbitrase internasional jika merasa dirugikan oleh kebijakan setempat.
Oleh sebab itu, guna melindungi dan mengamankan investasi asing yang ada di Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, pihaknya bersama beberapa menteri perencanaan pembangunan perekonomian kabinet kerja Presiden Joko Widodo akan melakukan peninjauan kembali tentang perjanjian bilateral investasi.
"Iya tadi membahas tentang guideline petunjuk tentang bagaimana perlindungan tentang investasi asing di Indonesia yang efektif. Nanti aturan di BIT akan ada yang di revisi. Karena sudah tidak cocok lagi," kata Sofyan saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2015).
Pasalnya, menurut Sofyan, aturan perjanjian bilateral investasi banyak yang ditandatangani tahun 1960-1970-an, dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik jadi aturan pPerjanjian bilateral investasi dinilai perlu dilakukan revisi.
Selain itu, tujuan peninjauan kembali tentang perjanjian bilateral investasi agar tersedia landasan kerja sama lebih seimbang bagi kedua negara. Maupun keseimbangan dalam konteks host state (negara tuan rumah) dengan investor.
"Ada komitmen-komitmen kita kepada Asean, menyebabkan BIT perlu dinilai ulang, hal-hal yang sudah gak relevan perlu diteliti ulang. Agar kerja sama antar negara lebih jelas, agar Indonesia terlindungi dari arbitrase," katanya.
Misalnya, lanjut dia, Indonesia memberikan perlindungan menjadi terlalu liberal sehingga ada perusahaan yang sedang menanamkan modalnya di Indonesia menggunakan perjanjian bilateral investasi untuk menggugat pemerintah melalui arbitrase.
"Misal perusahaan negara A tapi karena BIT dengan negara A yang berlaku dengan baik, dia cari negara lain untuk masuk ke indo, yang dimana perlindungannya berlebihan tentang BIT, bisa terancam ke arbitrase. Ini yang akan kita revisi agar indonesia tidak dirugikan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia beberapa kali digugat investor dari beberapa negara, seperti Inggris di arbitrase internasional. Gugatan Rafat Ali Rizvi pada pemerintah Indonesia di arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes yang ada di Singapura.
Rafat menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan bail out Bank Century dinilai menyimpang dan tidak lazim. Kebijakan penyelamatan bank yang kini berganti menjadi PT Bank Mutiara Tbk, Rp6,7 triliun tersebut dinilai telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.
Gugatan Rafat di ISCID Singapura kandas pada 16 Juli 2013. Arbiter ISCID untuk gugatan ini menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat. Salah satu pertimbangannya yakni investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah, karena itu perjanjian bilateral investasi menolak memberi perlindungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
CORE: Ekonomi Indonesia 2026 Resilien, Tapi Akselerasi Tertahan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal