Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak menyerah untuk segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna jalan tol sebesar 10 persen. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menunda penerapan aturan tersebut yang akan diberlakukan pada 1 Apri 2015 karena waktu yang dinilai tidak tepat.
Namun kini, Ditjen Pajak memastikan pada Juni 2015 mendatang pihaknya akan memberlakukan peraturan tersebut yang akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol regulator di seluruh Indonesia.
“Iya rencananya nanti Juni akan mulai dilakukan pungutannya. Tapi saya belum tahu persisnya kapan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Sigit menambahkan penerapan pungutan PPN tol awalnya akan diberlakukan hanya pada 15 ruas jalan.
Sigit menjelaskan penerapan tarif PPN jalan tol sebesar 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT. Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.
"Nanti Juni ini (diterapkan), itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, ruas maka yang akan naik tahun ini dan ruas mana yang naik tahun depan karena ada kenaikan dua tahun sekali," katanya.
Pajak tol 10 persen, menurut Sigit, hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan seperti angkutan logistik, kendaraan besar dan kendaraan pengangkut tidak akan dikenakan PPN 10 persen.
"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tidak akan dikenakan pajak. Karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi ini hanya untuk mobil pribadi, oke," katanya.
Pengenaan PPN tol akan diatur dalam beleid yang direvisi sehingga Sigit menyanggah jika tertundanya PPN jalan tol dianggap gagal. Dia berdalih bahwa seluruh aturan harus dibicarakan dengan dunia usaha atau asosiasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983
-
Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik
-
Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS
-
Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri
-
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025
-
Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan
-
Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor