Suara.com - Menteri BUMN Rini Soemarno memecat Direktur Utama Perum Bulog Lenny Sugihat dari jabatannya. Padahal Lenny baru menjabat selama 6 bulan.
Pemberhentian Lenny dilakukan sejak pekan lalu. Pemecatan itu dilakukan setelah Tim Penilai Akhir (TPA) memutuskan.
"Pemberhentian Dirut Perum Bulog sudah dilakukan pada pekan lalu. Keputusan dilakukan setelah melalui Tim Penilai Akhir (TPA)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Hanya saja Imam tidak merinci lebih lanjut alasan pemberhentian orang nomor satu di BUMN logistik tersebut. Ia hanya menjelaskan, bahwa Lenny Sugihat akan mendapat penugasan lain dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham BUMN.
Kabar pemberhentian Lenny Sugihat dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian BUMN Teddy Purnama. "Sebagai latar belakang, kalau memang sesuatunya lancar hari ini mungkin diserahkan SK-nya," ujar Teddy.
Namun, Teddy belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri BUMN Rini Soemarno akan diserahkan kepada Lenny.
Menurut catatan, Lenny resmi menduduki jabatan Dirut Bulog pada 2 Januari 2015 menggantikan Dirut sebelumnya Soetarto Alimoeso yang memasuki masa pensiun pada 20 November 2014 lalu.
Sebelum didaulat menjadi pucuk pimpinan Bulog, Lenny sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 2006.
Lenny yang sudah berkarir di BRI sejak 1981, merupakan lulusan IPB fakultas Perikanan pada 1979. Serta meraih gelar MBA dari Universitas of Houston, Texas, Amerika Serikat pada 1993. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok