Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dengan adanya perpres ini, menurut Rachmat, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok pada waktu-waktu tertentu.
“Saya dengar sudah ditanda tangani Perpresnya. Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu legilasinya. Sekarang sudah mulai berlaku, tapi belum bisa diimplementasikan. Jadi kalau harga enggak terkendali, Perpres itu bisa dipakai sewaktu-waktu,” katanya saat ditemui dikantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).
Rachmat menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Menurutnya, cara-cara ini seperti sudah diterapkan di berbagai negara seperti, Malaysia dan Thailan. Dan cara tersebut diklaim, mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di momen-momen tertentu seperti puasa, lebaran, natal.
"Negara lain saja kalau natal, harga bisa turun. Kenapa kita tidak? Karena ada spekulan yang ingin memanfaatkan momen ini," tegasnya.
Ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut yang dibagi dalam tiga kelompok.
Pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.
Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).
“Nah dari 14 barang kebutuhan pokok tersebut harganya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden itu tadi. Jadi Spekulan atau produsen harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat