Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dengan adanya perpres ini, menurut Rachmat, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok pada waktu-waktu tertentu.
“Saya dengar sudah ditanda tangani Perpresnya. Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu legilasinya. Sekarang sudah mulai berlaku, tapi belum bisa diimplementasikan. Jadi kalau harga enggak terkendali, Perpres itu bisa dipakai sewaktu-waktu,” katanya saat ditemui dikantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).
Rachmat menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Menurutnya, cara-cara ini seperti sudah diterapkan di berbagai negara seperti, Malaysia dan Thailan. Dan cara tersebut diklaim, mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di momen-momen tertentu seperti puasa, lebaran, natal.
"Negara lain saja kalau natal, harga bisa turun. Kenapa kita tidak? Karena ada spekulan yang ingin memanfaatkan momen ini," tegasnya.
Ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut yang dibagi dalam tiga kelompok.
Pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.
Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).
“Nah dari 14 barang kebutuhan pokok tersebut harganya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden itu tadi. Jadi Spekulan atau produsen harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah