Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dengan adanya perpres ini, menurut Rachmat, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok pada waktu-waktu tertentu.
“Saya dengar sudah ditanda tangani Perpresnya. Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu legilasinya. Sekarang sudah mulai berlaku, tapi belum bisa diimplementasikan. Jadi kalau harga enggak terkendali, Perpres itu bisa dipakai sewaktu-waktu,” katanya saat ditemui dikantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).
Rachmat menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Menurutnya, cara-cara ini seperti sudah diterapkan di berbagai negara seperti, Malaysia dan Thailan. Dan cara tersebut diklaim, mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di momen-momen tertentu seperti puasa, lebaran, natal.
"Negara lain saja kalau natal, harga bisa turun. Kenapa kita tidak? Karena ada spekulan yang ingin memanfaatkan momen ini," tegasnya.
Ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut yang dibagi dalam tiga kelompok.
Pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.
Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).
“Nah dari 14 barang kebutuhan pokok tersebut harganya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden itu tadi. Jadi Spekulan atau produsen harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat