Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau seluruh importir untuk mengurus izin barang sebelum pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dalam rangka mempercepat bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Menurutnya, hingga kini masih ada para importir yang mengurus proses perizinan ketika barang tersebut sampai di pelabuhan. Tak heran jika dwelling time berjalan sangat lamban karena menunggu proses perizinan selesai.
“Kalau di Kemendag itu sendiri proses perizinannya sudah online. Mungkin dari 100 persen hanya tujuh persen yang menciptakan dwelling time-nya sangat tinggi. Tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan mengurus izin, itu yang memperpanjang dwelling time. Oleh karena itu, kami akan mengimbau para pengusaha importir supaya mengurus izin-izin sebelum kapal diberangkatkan ke Indonesia,” kata Rachmat saat konferensi pers kebutuhan pangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Bahkan, kata Rachmat, banyak perusahaan yang dengan sengaja menahan barang di pelabuhan dengan dalih menyimpan barang lebih hemat di pelabuhan ketimbang harus menyewa gudang untuk menyimpang barang-barangnya tersebut.
“Ada juga yang izinnya sudah selesai semua, tapi mereka tidak ambil barangnya. Karena kalau di simpan di pelabuhan kan bayarnya murah, kalau mereka harus sewa gudang kan itu mahal lagi. Jadi mereka banyak yang enggak ambil barangnya ketika sudah sampai barangnya,” kata dia.
Rachmat menambahkan kementerian akan memberikan sanksi bagi pengimpor yang menganggap remeh dan menggampangkan ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut berupa pemulangan barang ke negara asal atau tidak diberikan izin setelah tiba di Indonesia.
"Kami sedang identifikasi produk dan perusahaan yang kalau berulang kali menggampangkan aturan, itu kami pulangkan (barangnya) lagi ke negaranya atau sebelum masuk pelabuhan, barang itu tidak boleh turun kalau tidak ada izinnya," kata dia.
Aturan baru tersebut, menurut Rachmat, akan disosialisasikan melalui berbagai media agar pengimpor bisa melaksanakannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN