Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau seluruh importir untuk mengurus izin barang sebelum pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dalam rangka mempercepat bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Menurutnya, hingga kini masih ada para importir yang mengurus proses perizinan ketika barang tersebut sampai di pelabuhan. Tak heran jika dwelling time berjalan sangat lamban karena menunggu proses perizinan selesai.
“Kalau di Kemendag itu sendiri proses perizinannya sudah online. Mungkin dari 100 persen hanya tujuh persen yang menciptakan dwelling time-nya sangat tinggi. Tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan mengurus izin, itu yang memperpanjang dwelling time. Oleh karena itu, kami akan mengimbau para pengusaha importir supaya mengurus izin-izin sebelum kapal diberangkatkan ke Indonesia,” kata Rachmat saat konferensi pers kebutuhan pangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Bahkan, kata Rachmat, banyak perusahaan yang dengan sengaja menahan barang di pelabuhan dengan dalih menyimpan barang lebih hemat di pelabuhan ketimbang harus menyewa gudang untuk menyimpang barang-barangnya tersebut.
“Ada juga yang izinnya sudah selesai semua, tapi mereka tidak ambil barangnya. Karena kalau di simpan di pelabuhan kan bayarnya murah, kalau mereka harus sewa gudang kan itu mahal lagi. Jadi mereka banyak yang enggak ambil barangnya ketika sudah sampai barangnya,” kata dia.
Rachmat menambahkan kementerian akan memberikan sanksi bagi pengimpor yang menganggap remeh dan menggampangkan ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut berupa pemulangan barang ke negara asal atau tidak diberikan izin setelah tiba di Indonesia.
"Kami sedang identifikasi produk dan perusahaan yang kalau berulang kali menggampangkan aturan, itu kami pulangkan (barangnya) lagi ke negaranya atau sebelum masuk pelabuhan, barang itu tidak boleh turun kalau tidak ada izinnya," kata dia.
Aturan baru tersebut, menurut Rachmat, akan disosialisasikan melalui berbagai media agar pengimpor bisa melaksanakannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
-
Laba Krom Bank (BBSI) Meroket 17 Persen, DPK Melejit 212 Persen
-
Rupiah Melempem Lawan Dolar AS pada Penutupan Selasa Sore
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia