Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau seluruh importir untuk mengurus izin barang sebelum pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dalam rangka mempercepat bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Menurutnya, hingga kini masih ada para importir yang mengurus proses perizinan ketika barang tersebut sampai di pelabuhan. Tak heran jika dwelling time berjalan sangat lamban karena menunggu proses perizinan selesai.
“Kalau di Kemendag itu sendiri proses perizinannya sudah online. Mungkin dari 100 persen hanya tujuh persen yang menciptakan dwelling time-nya sangat tinggi. Tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan mengurus izin, itu yang memperpanjang dwelling time. Oleh karena itu, kami akan mengimbau para pengusaha importir supaya mengurus izin-izin sebelum kapal diberangkatkan ke Indonesia,” kata Rachmat saat konferensi pers kebutuhan pangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Bahkan, kata Rachmat, banyak perusahaan yang dengan sengaja menahan barang di pelabuhan dengan dalih menyimpan barang lebih hemat di pelabuhan ketimbang harus menyewa gudang untuk menyimpang barang-barangnya tersebut.
“Ada juga yang izinnya sudah selesai semua, tapi mereka tidak ambil barangnya. Karena kalau di simpan di pelabuhan kan bayarnya murah, kalau mereka harus sewa gudang kan itu mahal lagi. Jadi mereka banyak yang enggak ambil barangnya ketika sudah sampai barangnya,” kata dia.
Rachmat menambahkan kementerian akan memberikan sanksi bagi pengimpor yang menganggap remeh dan menggampangkan ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut berupa pemulangan barang ke negara asal atau tidak diberikan izin setelah tiba di Indonesia.
"Kami sedang identifikasi produk dan perusahaan yang kalau berulang kali menggampangkan aturan, itu kami pulangkan (barangnya) lagi ke negaranya atau sebelum masuk pelabuhan, barang itu tidak boleh turun kalau tidak ada izinnya," kata dia.
Aturan baru tersebut, menurut Rachmat, akan disosialisasikan melalui berbagai media agar pengimpor bisa melaksanakannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras