Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau seluruh importir untuk mengurus izin barang sebelum pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dalam rangka mempercepat bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Menurutnya, hingga kini masih ada para importir yang mengurus proses perizinan ketika barang tersebut sampai di pelabuhan. Tak heran jika dwelling time berjalan sangat lamban karena menunggu proses perizinan selesai.
“Kalau di Kemendag itu sendiri proses perizinannya sudah online. Mungkin dari 100 persen hanya tujuh persen yang menciptakan dwelling time-nya sangat tinggi. Tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan mengurus izin, itu yang memperpanjang dwelling time. Oleh karena itu, kami akan mengimbau para pengusaha importir supaya mengurus izin-izin sebelum kapal diberangkatkan ke Indonesia,” kata Rachmat saat konferensi pers kebutuhan pangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Bahkan, kata Rachmat, banyak perusahaan yang dengan sengaja menahan barang di pelabuhan dengan dalih menyimpan barang lebih hemat di pelabuhan ketimbang harus menyewa gudang untuk menyimpang barang-barangnya tersebut.
“Ada juga yang izinnya sudah selesai semua, tapi mereka tidak ambil barangnya. Karena kalau di simpan di pelabuhan kan bayarnya murah, kalau mereka harus sewa gudang kan itu mahal lagi. Jadi mereka banyak yang enggak ambil barangnya ketika sudah sampai barangnya,” kata dia.
Rachmat menambahkan kementerian akan memberikan sanksi bagi pengimpor yang menganggap remeh dan menggampangkan ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut berupa pemulangan barang ke negara asal atau tidak diberikan izin setelah tiba di Indonesia.
"Kami sedang identifikasi produk dan perusahaan yang kalau berulang kali menggampangkan aturan, itu kami pulangkan (barangnya) lagi ke negaranya atau sebelum masuk pelabuhan, barang itu tidak boleh turun kalau tidak ada izinnya," kata dia.
Aturan baru tersebut, menurut Rachmat, akan disosialisasikan melalui berbagai media agar pengimpor bisa melaksanakannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
-
Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional
-
Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?
-
IHSG Hari Ini: Analis Sarankan Fokus Saham 'Big Banks' dan Konglomerasi, Kenapa?
-
Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen