Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta per bulan, tidak terkena pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp36 juta per tahun dari Rp24 juta per tahun disetujui Komisi XI DPR, Kamis (25/6/2015). Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.
"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang.
Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen. Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp75 juta.
Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.
Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen.
Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp35,5 juta setahun.
"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.
"Tapi tidak masalah. Kita ini bersedekah sekitar Rp11 triliun. Masyarakat dapat keringanan pajak, tidak apa-apa," kata dia.
Dia mengatakan kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 2016 hanya sekitar Rp6 triliun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Enaknya Tinggal di Sini, 5 Negara Bebas Pajak yang Bikin Hidup Makin Makmur
-
Transaksi Emas di Pegadaian Kini Bebas Pajak PPh 22
-
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai