Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta per bulan, tidak terkena pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp36 juta per tahun dari Rp24 juta per tahun disetujui Komisi XI DPR, Kamis (25/6/2015). Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.
"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang.
Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen. Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp75 juta.
Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.
Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen.
Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp35,5 juta setahun.
"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.
"Tapi tidak masalah. Kita ini bersedekah sekitar Rp11 triliun. Masyarakat dapat keringanan pajak, tidak apa-apa," kata dia.
Dia mengatakan kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 2016 hanya sekitar Rp6 triliun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Enaknya Tinggal di Sini, 5 Negara Bebas Pajak yang Bikin Hidup Makin Makmur
-
Transaksi Emas di Pegadaian Kini Bebas Pajak PPh 22
-
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Impor Cacah Pakaian dari AS Dibuka, Mendag: Bukan untuk Thrifting
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Rosan Roeslani Sambangi Petinggi Moody's Rating Kenalkan Danantara