Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta per bulan, tidak terkena pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp36 juta per tahun dari Rp24 juta per tahun disetujui Komisi XI DPR, Kamis (25/6/2015). Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.
"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang.
Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen. Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp75 juta.
Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.
Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen.
Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp35,5 juta setahun.
"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.
"Tapi tidak masalah. Kita ini bersedekah sekitar Rp11 triliun. Masyarakat dapat keringanan pajak, tidak apa-apa," kata dia.
Dia mengatakan kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 2016 hanya sekitar Rp6 triliun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis
-
IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya
-
Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI