Suara.com - Baru-baru ini, Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu ditetapkan pada 31 Maret 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015.
Peraturan BI lahir dengan tujuan untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menyikapi hal ini Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya pengimplementasian aturan tersebut dan siap melakukan segala bentuk transaksi di sektornya dengan menggunakan rupiah.
"Kami dukung kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu. Di semua negara kalau bertransaksi pakai mata uangnya mereka. Kecuali ekspor, itu beda lagi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Jumat (3/7/2015).
Mengenai fluktuasi kurs yang terjadi, menurutnya, tidak menjadi masalah. Menurutnya, semua mata uang di setiap negara mengalami gejolak. Oleh karena itu, dia meminta pengusaha untuk membiasakan diri bertransaksi menggunakan rupiah.
"Kalau naik turun itu biasa, namanya juga perputaran uang tergantung perekonomian setiap negara, itu bukan alasan lantas tidak menggunakan rupiah. Jadi saya harapkan semua mengikuti aturan tersebut," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!