Suara.com - Baru-baru ini, Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu ditetapkan pada 31 Maret 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015.
Peraturan BI lahir dengan tujuan untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menyikapi hal ini Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya pengimplementasian aturan tersebut dan siap melakukan segala bentuk transaksi di sektornya dengan menggunakan rupiah.
"Kami dukung kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu. Di semua negara kalau bertransaksi pakai mata uangnya mereka. Kecuali ekspor, itu beda lagi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Jumat (3/7/2015).
Mengenai fluktuasi kurs yang terjadi, menurutnya, tidak menjadi masalah. Menurutnya, semua mata uang di setiap negara mengalami gejolak. Oleh karena itu, dia meminta pengusaha untuk membiasakan diri bertransaksi menggunakan rupiah.
"Kalau naik turun itu biasa, namanya juga perputaran uang tergantung perekonomian setiap negara, itu bukan alasan lantas tidak menggunakan rupiah. Jadi saya harapkan semua mengikuti aturan tersebut," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Kurs Dolar AS Sudah Dijual Rp 17.000 di Bank-bank Besar
-
Rupiah Semakin Merosot Nilainya, Dibuka di Level Rp 16.908
-
Dijual Rp 17.000, Daftar Kurs Dolar di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale