Suara.com - Pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan tax holiday dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.
"Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Bambang menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif tax holiday yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.
Dalam revisi aturan tersebut yang akan terbit akhir Juli atau awal Agustus 2015, pemerintah menambahkan empat sektor, antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
"Revisi aturan ini konsisten dengan visi pemerintah saat ini yang ingin mengembangkan sektor kemaritiman dan hilirisasi. Terutama pada sektor sawit, karet, coklat dan ikan yang masuk dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian," jelas Bambang lagi..
Dia menambahkan, sektor transportasi kelautan yang bisa mendapatkan insentif perpajakan ini, secara khusus adalah industri pembuatan kapal, bukan sekedar industri yang memiliki fungsi perawatan (maintanance) atau reparasi kapal.
Sementara, untuk Kawasan Ekonomi Khusus yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan atau sektor manufaktur yang merupakan industri utama, terutama bidang usaha yang merupakan fokus di masing-masing KEK tersebut.
Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan tax holiday. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI