Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan tiga aturan baru terkait dengan antikriminalisasi pejabat bisa mempercepat realisasi anggaran, terutama bagi belanja infrastruktur, minimal hingga akhir tahun 2015.
"Tentu kita mendorong anggarannya bisa lebih cepat terserap. Ini yang ingin dibantu dengan instrumen aturan baru tersebut," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menkeu mengatakan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk belanja infrastruktur bisa bermanfaat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak penyerapan anggaran di pemerintah daerah terhambat masalah birokrasi.
"Kami mengindikasikan masih ada Rp250 triliun yang mengendap di bank daerah plus sebagian terhambat di kementerian lembaga karena adanya ketidakpastian di kalangan birokrasi," ujarnya.
Untuk itu, dia menginginkan para pejabat, dengan adanya aturan baru, tidak lagi memiliki kekhawatiran dalam mempercepat penyerapan anggaran, sepanjang tidak ada prosedur administrasi yang dilanggar atau konflik kepentingan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga aturan baru dalam bentuk perpres, PP, dan inpres akan memberikan kemudahan dalam pencairan anggaran dan menghilangkan hambatan dalam perizinan.
"Salah satu aturan dalam bentuk PP akan mengatur keputusan pejabat terkait dengan aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran (birokrasi), harus dihukum administrasi karena bukan masalah ranah pidana. Jangan dicampur aduk kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.
Secara keseluruhan, aturan-aturan tersebut secara langsung memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil inisiatif agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional.
"Dengan aturan ini, kekhawatiran bisa kita atasi dan memberikan arahan kepada penegak hukum, ada aturan main yang jelas. Masalah administrasi diselesaikan di internal, BPKP, maupun BPK. Kalau korupsi, langsung itu pidana, kita tidak ada kompromi," kata Menko.
Salah satu poin dalam aturan tersebut antara lain kemungkinan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apabila keadaan mendesak untuk mempercepat realisasi anggaran belanja pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas