Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan tiga aturan baru terkait dengan antikriminalisasi pejabat bisa mempercepat realisasi anggaran, terutama bagi belanja infrastruktur, minimal hingga akhir tahun 2015.
"Tentu kita mendorong anggarannya bisa lebih cepat terserap. Ini yang ingin dibantu dengan instrumen aturan baru tersebut," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menkeu mengatakan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk belanja infrastruktur bisa bermanfaat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak penyerapan anggaran di pemerintah daerah terhambat masalah birokrasi.
"Kami mengindikasikan masih ada Rp250 triliun yang mengendap di bank daerah plus sebagian terhambat di kementerian lembaga karena adanya ketidakpastian di kalangan birokrasi," ujarnya.
Untuk itu, dia menginginkan para pejabat, dengan adanya aturan baru, tidak lagi memiliki kekhawatiran dalam mempercepat penyerapan anggaran, sepanjang tidak ada prosedur administrasi yang dilanggar atau konflik kepentingan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga aturan baru dalam bentuk perpres, PP, dan inpres akan memberikan kemudahan dalam pencairan anggaran dan menghilangkan hambatan dalam perizinan.
"Salah satu aturan dalam bentuk PP akan mengatur keputusan pejabat terkait dengan aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran (birokrasi), harus dihukum administrasi karena bukan masalah ranah pidana. Jangan dicampur aduk kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.
Secara keseluruhan, aturan-aturan tersebut secara langsung memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil inisiatif agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional.
"Dengan aturan ini, kekhawatiran bisa kita atasi dan memberikan arahan kepada penegak hukum, ada aturan main yang jelas. Masalah administrasi diselesaikan di internal, BPKP, maupun BPK. Kalau korupsi, langsung itu pidana, kita tidak ada kompromi," kata Menko.
Salah satu poin dalam aturan tersebut antara lain kemungkinan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apabila keadaan mendesak untuk mempercepat realisasi anggaran belanja pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Rupiah Tembus ke Rp17.910 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Asia Terlemah Pagi Ini
-
Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an
-
Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO
-
Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking
-
Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!
-
Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini