Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan tiga aturan baru terkait dengan antikriminalisasi pejabat bisa mempercepat realisasi anggaran, terutama bagi belanja infrastruktur, minimal hingga akhir tahun 2015.
"Tentu kita mendorong anggarannya bisa lebih cepat terserap. Ini yang ingin dibantu dengan instrumen aturan baru tersebut," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menkeu mengatakan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk belanja infrastruktur bisa bermanfaat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak penyerapan anggaran di pemerintah daerah terhambat masalah birokrasi.
"Kami mengindikasikan masih ada Rp250 triliun yang mengendap di bank daerah plus sebagian terhambat di kementerian lembaga karena adanya ketidakpastian di kalangan birokrasi," ujarnya.
Untuk itu, dia menginginkan para pejabat, dengan adanya aturan baru, tidak lagi memiliki kekhawatiran dalam mempercepat penyerapan anggaran, sepanjang tidak ada prosedur administrasi yang dilanggar atau konflik kepentingan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga aturan baru dalam bentuk perpres, PP, dan inpres akan memberikan kemudahan dalam pencairan anggaran dan menghilangkan hambatan dalam perizinan.
"Salah satu aturan dalam bentuk PP akan mengatur keputusan pejabat terkait dengan aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran (birokrasi), harus dihukum administrasi karena bukan masalah ranah pidana. Jangan dicampur aduk kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.
Secara keseluruhan, aturan-aturan tersebut secara langsung memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil inisiatif agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional.
"Dengan aturan ini, kekhawatiran bisa kita atasi dan memberikan arahan kepada penegak hukum, ada aturan main yang jelas. Masalah administrasi diselesaikan di internal, BPKP, maupun BPK. Kalau korupsi, langsung itu pidana, kita tidak ada kompromi," kata Menko.
Salah satu poin dalam aturan tersebut antara lain kemungkinan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apabila keadaan mendesak untuk mempercepat realisasi anggaran belanja pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif