Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan tiga aturan baru terkait dengan antikriminalisasi pejabat bisa mempercepat realisasi anggaran, terutama bagi belanja infrastruktur, minimal hingga akhir tahun 2015.
"Tentu kita mendorong anggarannya bisa lebih cepat terserap. Ini yang ingin dibantu dengan instrumen aturan baru tersebut," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menkeu mengatakan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk belanja infrastruktur bisa bermanfaat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak penyerapan anggaran di pemerintah daerah terhambat masalah birokrasi.
"Kami mengindikasikan masih ada Rp250 triliun yang mengendap di bank daerah plus sebagian terhambat di kementerian lembaga karena adanya ketidakpastian di kalangan birokrasi," ujarnya.
Untuk itu, dia menginginkan para pejabat, dengan adanya aturan baru, tidak lagi memiliki kekhawatiran dalam mempercepat penyerapan anggaran, sepanjang tidak ada prosedur administrasi yang dilanggar atau konflik kepentingan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga aturan baru dalam bentuk perpres, PP, dan inpres akan memberikan kemudahan dalam pencairan anggaran dan menghilangkan hambatan dalam perizinan.
"Salah satu aturan dalam bentuk PP akan mengatur keputusan pejabat terkait dengan aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran (birokrasi), harus dihukum administrasi karena bukan masalah ranah pidana. Jangan dicampur aduk kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.
Secara keseluruhan, aturan-aturan tersebut secara langsung memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil inisiatif agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional.
"Dengan aturan ini, kekhawatiran bisa kita atasi dan memberikan arahan kepada penegak hukum, ada aturan main yang jelas. Masalah administrasi diselesaikan di internal, BPKP, maupun BPK. Kalau korupsi, langsung itu pidana, kita tidak ada kompromi," kata Menko.
Salah satu poin dalam aturan tersebut antara lain kemungkinan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apabila keadaan mendesak untuk mempercepat realisasi anggaran belanja pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran
-
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini
-
Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi