Suara.com - Bulan ini, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Bambang menegaskan bahan baku atau barang modal yang belum diproduksi di Indonesia tidak akan kena dampak.
“Barang yang sifatnya input, seperti bahan baku atau barang modal, apalagi yang belum diproduksi di Indonesia, itu dinolkan. Itulah harmonisasi tarif,” katanya, Jumat (31/7/2015).
Menkeu menambahkan kebijakan tersebut diambil karena harmonisasi tarif bea masuk sudah waktunya berubah. Barang akhir atau barang yang sifatnya konsumsi dipastikan akan kena tarif baru, termasuk barang non konsumsi yang sudah banyak diproduksi di Indonesia, seperti baja.
“Seperti baja dulu kan dinaikkan tarifnya. Karena sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia,” ujar Bambang.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, pemerintah telah melakukan harmonisasi terhadap tarif bea masuk atas barang impor khususnya produk konsumsi dan komponen pesawat terbang. Harmonisasi tarif bea masuk barang impor ini sebelumnya terakhir kali dilakukan pada 2010.
Dengan dikeluarkannya PMK, rata-rata besaran tarif bea masuk umum (most favoured nation) menjadi sebesar 8,83 persen, sedikit naik dari sebelumnya yang sebesar 7,62 persen
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif bea masuk barang impor ini bukan bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.
“Ini bukan untuk menggenjot penerimaan, tetapi lebih ke harmonisasi tarif dan mendorong industri dalam negeri,” kata Suahasil beberapa waktu lalu.
Suahasil berharap industri dalam negeri dapat memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan daya saing serta memenuhi lebih banyak permintaan produk konsumsi di dalam negeri sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor barang konsumsi.
"Tarif yang kita sebagian besar naikkan ini untuk barang konsumsi yang sudah ada produsennya di Indonesia. Supaya kita mendorong industri dalam negeri, maka tarif (impor) ini kita naikkan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Zulhas Akui Konflik Global Hantam Ekonomi RI: Karung Gabah Langka, Ongkos Pesawat Melejit!
-
Kepala BGN: Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG
-
RKAB Batubara 2026 Hampir Rampung, Dekati Angka 600 Juta Ton
-
IHSG Justru Melorot di Sesi I, 398 Saham Merah
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Pelaku Usaha dari UMKM hingga Korporasi
-
Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
-
BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi
-
DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026