Suara.com - Bulan ini, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Bambang menegaskan bahan baku atau barang modal yang belum diproduksi di Indonesia tidak akan kena dampak.
“Barang yang sifatnya input, seperti bahan baku atau barang modal, apalagi yang belum diproduksi di Indonesia, itu dinolkan. Itulah harmonisasi tarif,” katanya, Jumat (31/7/2015).
Menkeu menambahkan kebijakan tersebut diambil karena harmonisasi tarif bea masuk sudah waktunya berubah. Barang akhir atau barang yang sifatnya konsumsi dipastikan akan kena tarif baru, termasuk barang non konsumsi yang sudah banyak diproduksi di Indonesia, seperti baja.
“Seperti baja dulu kan dinaikkan tarifnya. Karena sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia,” ujar Bambang.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, pemerintah telah melakukan harmonisasi terhadap tarif bea masuk atas barang impor khususnya produk konsumsi dan komponen pesawat terbang. Harmonisasi tarif bea masuk barang impor ini sebelumnya terakhir kali dilakukan pada 2010.
Dengan dikeluarkannya PMK, rata-rata besaran tarif bea masuk umum (most favoured nation) menjadi sebesar 8,83 persen, sedikit naik dari sebelumnya yang sebesar 7,62 persen
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif bea masuk barang impor ini bukan bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.
“Ini bukan untuk menggenjot penerimaan, tetapi lebih ke harmonisasi tarif dan mendorong industri dalam negeri,” kata Suahasil beberapa waktu lalu.
Suahasil berharap industri dalam negeri dapat memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan daya saing serta memenuhi lebih banyak permintaan produk konsumsi di dalam negeri sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor barang konsumsi.
"Tarif yang kita sebagian besar naikkan ini untuk barang konsumsi yang sudah ada produsennya di Indonesia. Supaya kita mendorong industri dalam negeri, maka tarif (impor) ini kita naikkan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar