Suara.com - Muhammadiyah menegaskan pemerintah tak perlu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah dan lebih penting memperbaiki yang sudah ada saja.
"Sistemnya harus disempurnakan dan perlu agar ada revisi-revisi terhadap ketentuan BPJS itu karena banyak merugikan masyarakat, maupun provider (penyedia) dari layanan kesehatan itu," kata Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sulsel, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, perlu perubahan atau revisi sistem dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, jika BPJS Kesehatan sesuai kaidah ke-Islaman maka otomatis badan penjamin kesehatan syariah tidak perlu didirikan.
"Jadi saya kira tidak perlu dibuat BPJS Kesehatan Syariah yang baru, tapi yang ada selama ini saja diperbaiki agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah," ujar dia.
Menurut Syafiq, ada beberapa kelemahan BPJS Kesehatan yang merugikan pelanggan dan penyedia layanan kesehatan.
Atas beberapa kelemahan yang ada, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan BPJS Kesehatan.
Alasannya, BPJS Kesehatan bersentuhan dengan lembaga kesehatan milik Muhammadiyah seperti rumah sakit dan klinik yang asetnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Muhammadiyah, kata dia, dirugikan karena peraturan yang berubah mendadak dan menyimpang dari nota kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah sehingga perlu ada perbaikan. Terdapat juga pilihan untuk membentuk BPJS Kesehatan Syariah.
Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI yang bersidang di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu melihat BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam karena ada unsur "gharar" (penipuan), "maisir" (judi) dan riba. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Jakarta Fair 2026 Tetap Bidik Target Transaksi Tinggi
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
-
Beli Saham Global Kini Bisa Lewat Token Kripto
-
IHSG Tiba-tiba Hijau Saat Pembukaan Jumat Pagi ke Level 5.846, Saham TPIA Jagoan
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta
-
Pasar Cermati Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Bertahan di Level 95 Dolar AS
-
Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp 2,77 Juta/Gram, Tahan untuk Beli?
-
Harga Emas Turun Berjamaah di Hari Jumat, Boleh Serok Sekarang?
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya