Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), yaitu menjadi sembilan sektor.
"Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap, intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya, yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi," jelas Bambang, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/08/2015).
Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Perjalanannya sudah tigaPMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini (nomor) 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memaparkan bahwa dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.
"Dari PMK yang baru ini, kita bisa lihat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehingga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok