Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), yaitu menjadi sembilan sektor.
"Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap, intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya, yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi," jelas Bambang, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/08/2015).
Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Perjalanannya sudah tigaPMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini (nomor) 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memaparkan bahwa dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.
"Dari PMK yang baru ini, kita bisa lihat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehingga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan