Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Paket kebijakan ini sebagai bentuk lanjutan dari paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pertama pada 9 September 2015.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityswara menjelaskan paket kebijakan yang dikeluarkan BI kali ini akan difokuskan kepada tiga pilar. Yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 30 September 2015 sebagai lanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015. Diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," kata Mirza di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan intervensi di pasar forward untuk menjaga stabulitas nilai tukar rupiah dipasar domestik. Intervensi di pasar forward tersebut menambahkan intervensi di pasar spot yang selama ini telah BI lakukan. Langkah Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar forward ini guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.
"Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," katanya.
Selain itu, dalam rangka memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dengan pengendalian akan diperkuat dengan menerbitkan sertifikat deposito bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan reserve repo SBN dengan tenor dua minggu. Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas) dilakukan dengan cara pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas diperkuat dengan berbagai kebijakan.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam