Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Paket kebijakan ini sebagai bentuk lanjutan dari paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pertama pada 9 September 2015.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityswara menjelaskan paket kebijakan yang dikeluarkan BI kali ini akan difokuskan kepada tiga pilar. Yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 30 September 2015 sebagai lanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015. Diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," kata Mirza di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan intervensi di pasar forward untuk menjaga stabulitas nilai tukar rupiah dipasar domestik. Intervensi di pasar forward tersebut menambahkan intervensi di pasar spot yang selama ini telah BI lakukan. Langkah Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar forward ini guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.
"Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," katanya.
Selain itu, dalam rangka memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dengan pengendalian akan diperkuat dengan menerbitkan sertifikat deposito bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan reserve repo SBN dengan tenor dua minggu. Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas) dilakukan dengan cara pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas diperkuat dengan berbagai kebijakan.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas