Suara.com - PT Freeport menawarkan perpanjangan kontrak hingga tahun 2021 dengan nilai kontrak mencapai 18 miliar dolar AS kepada pemerintah Indonesia.
"Kami bersama Freeport sepakat menjaga kerja sama dengan nilai investasi senilai 18 miliar dolar AS. Nantinya akan dieksekusi dengan payung kontrak sampai 2021," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, ketika menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015 Freeport akan mengajukan penawaran kontrak kepada Indonesia. Dan pemerintah RI mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan penawarannya.
Sudirman mengatakan, Freeport Indonesia menambah investasi ketika masa kontrak belum habis dikarenakan untuk melakukan persiapan pembangunan tambang bawah tanah terbesar di dunia dengan kedalaman 1.300-3.000 meter.
"Nanti kami akan sesuaikan IPO dan aturan mengenai penawaran baru ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba tidak mengatur mengenai mekanisme IPO dalam proses divestasi perusahaan tambang.
Pasal 97 Ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan bahwa dirinya akan berusaha sekuat mungkin agar Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan bagian dari divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen pada Oktober 2015.
"Itu sudah di 17 item yang kita ajukan dulu, ini kesempatan bagi Pemprov Papua. Kalau kita tidak perjuangkan, ini tidak ada lagi jalan untuk mendapatkan divestasi itu. Jadi saya pikir kita berjuang untuk 17 item itu, kalau seandainya Freeport mau kasih ke pemerintah pusat melalui BUMN, kita bisa masuk ke situ," kata Gubernur Lukas Enembe.
Pemprov Papua juga siap bila dipercaya pemerintah pusat untuk membeli keseluruhan saham Freeport yang harus dilepas tersebut. "Atau serahkan kepada kami, nanti kami yang cari dengan siapa kami mau bermitra," ucapnya.
Menurut Enembe, kesempatan untuk mendapatkan saham Freeport ini sulit untuk terulang kembali. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk mendukung hal tersebut. "Kalau ini tidak berhasil rugi sekali, karena ini setelah kontrak karya 1967 sampai 1992, baru kali ini kesempatan Pemprov Papua untuk masuk mendapatkan," katanya.
"Waktu zaman SBY yang diatur kami dapat 10 persen. Sekarang pemerintah sudah mendapat saham Freeport 30 persen, pusat sudah memiliki 9 persen saham, jadi apakah kita minta dari 10 persen itu atau Freeport mau tambah untuk kita sendiri," katanya.
"Kalau mau tambah lagi kasih 10 persen, kami minta Freeport kasih itu, jangan ganggu yang Freeport punya," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya