Suara.com - PT Jasamarga Bali Tol mengumumkan bahwa Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 10,42 persen terhitung mulai Minggu, 1 November 2015.
"Terhitung mulai 1 November 2015 pukul 06.00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Jumat (30/10/2015).
Menurut dia, penghitungan tarif baru itu dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.
Adapun rincian tarif baru tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000.
Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari semula Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000.
Kenaikan tarif jalan berbayar itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.
Tito lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif tersebut.
Sebelumnya, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal untuk menentukan kenaikan tarif.
Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menambahkan bahwa pendapatan hasil tol itu akan digunakan untuk mengembalikan modal dan pinjaman termasuk bunga yang digunakan membangun tol.
Selain itu, untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan baik rutin da berkala, gaji petugas, lingkungan sekitar (pelestarian mangrove) dan membayar pajak. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025
-
Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan
-
Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor
-
IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah