Suara.com - PT Jasamarga Bali Tol mengumumkan bahwa Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 10,42 persen terhitung mulai Minggu, 1 November 2015.
"Terhitung mulai 1 November 2015 pukul 06.00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Jumat (30/10/2015).
Menurut dia, penghitungan tarif baru itu dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.
Adapun rincian tarif baru tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000.
Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari semula Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000.
Kenaikan tarif jalan berbayar itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.
Tito lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif tersebut.
Sebelumnya, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal untuk menentukan kenaikan tarif.
Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menambahkan bahwa pendapatan hasil tol itu akan digunakan untuk mengembalikan modal dan pinjaman termasuk bunga yang digunakan membangun tol.
Selain itu, untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan baik rutin da berkala, gaji petugas, lingkungan sekitar (pelestarian mangrove) dan membayar pajak. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000
-
Pasar Modal Mau Diawasi Ketat Sama Prabowo, Bos BEI: Kami Dapat Dukungan
-
Daftar Emiten RI yang Turun Kasta Versi MSCI
-
Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!
-
Airlangga Bocorkan Strategi Benteng Pertahanan Baja RI
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Pembeli Tak Perlu Khawatir Stok Habis
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!